Satresnarkoba Seruyan Amankan 6,5 Gram Sabu dari Pemuda 23 Tahun

Satresnarkoba
Pria berinisial MR alias Muna warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, berhasil diamankan polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Ist

KUALA PEMBUANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Adam Malik, Gang Karang Paci, Kelurahan Kuala Pembuang II, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR alias Muna (23), warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW dan warga, ditemukan 27 paket sabu dengan berat bruto 6,50 gram. Tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya. Selain sabu, turut diamankan plastik klip, pipet kaca, tas, handphone, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan sabu,” ungkap Iptu Dwi di Kuala Pembuang.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti sekaligus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri asal usul sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yad/cen)

BACA JUGA : Polres Seruyan Musnahkan 13 Paket Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba