PALANGKA RAYA – Suasana tenang Lapas Kelas IIA Palangka Raya mendadak gempar setelah seorang narapidana (napi) kasus asusila melarikan diri pada Sabtu (28/6/2025).
Dengan modus klasik izin buang air kecil, narapidana bernama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran kabur dari pengawasan dan meninggalkan realita kepada petugas dengan raibnya napi saat sedang kerja bakti kebersihan.
Insiden kaburnya Henderikus terjadi sekitar pukul 12.57 WIB, ketika ia bersama tiga narapidana lain diperintahkan membuang sampah ke luar tembok pengamanan.
Usai menyelesaikan tugas, Henderikus berpura-pura ingin buang air kecil, namun tak kembali lagi.
“Setelah menyadari pelaku tidak kembali, petugas langsung mengamankan narapidana lainnya dan melaporkan kejadian ke pimpinan,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana.
Henderikus merupakan narapidana kasus pemerkosaan, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan pada tahun 2024. Kini ia resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tim khusus gabungan yang terdiri dari petugas Lapas, TNI, dan Polri telah diterjunkan untuk menyisir area sekitar lapas dan hutan terdekat. Koordinasi juga dilakukan dengan Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, hingga Koramil Bukit Batu.
Pihak Lapas memperketat prosedur kegiatan napi di luar blok hunian pascakejadian ini. Masyarakat diimbau melapor jika melihat atau mengetahui keberadaan Henderikus. (cen)
BACA JUGA : Napi Tak Tahu Diri, Dikasih Izin Kencing Malah Kabur
BACA JUGA : Napi Kabur dari Lapas Palangka Raya Berniat ke Malaysia
BACA JUGA : Napi Kabur Bermodalkan Sajadah dan Sarung
BACA JUGA : Napi Kabur Diduga Lakukan Aksi Curanmor
BACA JUGA : Lapas Palangka Raya Kecolongan, Empat Napi Berhasil Kabur
BACA JUGA : Tiga dari Empat Narapidana Kabur Ditangkap
BACA JUGA : Narapidana Kabur Diultimatum, Segera Serahkan Diri!