PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah melarang keras PT Alkamila memberangkatkan jemaah haji tanpa mengikuti antrian resmi.
Pasalnya, izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dimiliki perusahaan itu baru terbit dua tahun lalu, sedangkan masa tunggu haji khusus umumnya 5 hingga 7 tahun.
Plt. Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, H. Hasan Basri, menegaskan bahwa PT Alkamila belum memiliki hak memberangkatkan jemaah haji khusus.
“Tahun lalu kami sudah beri peringatan, namun tahun ini mereka kembali melanggar. Kami akan usulkan pembekuan izin ke pusat,” tegas Hasan, baru-baru ini.
Diketahui, pada 2025 ini PT Alkamila memberangkatkan sebanyak 41 jemaah tanpa antrian resmi, dengan biaya hingga ratusan juta rupiah per orang.
Dari jumlah itu, 28 orang berhasil mendapat izin terbatas (tasreh), sedangkan 13 lainnya ditahan di Jeddah karena mencoba masuk Mekkah melalui jalur ilegal.
Ironisnya, para jemaah tersebut tidak diizinkan mengikuti prosesi puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Hasan Basri menambahkan, tahun ini Pemerintah Arab Saudi hanya mengeluarkan visa haji reguler dan haji khusus yang sah, tanpa visa Mujamalah atau Furoda.
“Jika ada pihak yang tetap menggunakan visa tidak resmi, itu melanggar hukum. Kami terus pantau, dan siap ambil tindakan tegas,” ujarnya.
Hingga kini, hanya beberapa PIHK yang diakui secara resmi di Kalteng, seperti PT Raihan Alya Tour, PT Najah Hurrahman, dan Sindo Wisata. PT Alkamila belum termasuk dalam daftar tersebut.
Sementara Pemilik PT Alkamila Travel Haji dan Umrah, Muqid Fathurrahman menyebut tidak ada jemaah yang tertahan di Mekkah.
“Tidak ada satu pun jemaah yang kami berangkatkan itu tertahan,” katanya dikutip dari Kalteng Pos.
Saat ditanya lebih lanjut, visa apa yang digunakan oleh jemaah, apakah visa haji atau visa amil atau bisa disebut visa amal, Muqid memilih untuk bungkam dan tidak membeberkan lebih rinci.
“Detailnya nanti aja ya, karena ini termasuk dokumen perusahaan yang tidak seharusnya dibuka ke umum dan ini termasuk rahasia kami,” tegasnya.
Muqid menyebut, 41 jemaah yang diberangkatkan menggunakan visa amal. Ia mengaku, visa amal memang diperbolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Soalnya tidak banyak travel menggunakan visa amal ini,” tuturnya.
Kemenag mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming berangkat haji tanpa antrean dengan biaya tinggi, karena berisiko tidak bisa menunaikan ibadah secara sah dan bahkan bisa dideportasi. (rdo/cen)
BACA JUGA : 320 Jemaah Haji Kalteng Tiba di Tanah Air