SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2025/2026 tidak diperbolehkan menggunakan tes dalam bentuk apapun.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 421/313/DISDIK-1/IV/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah.
“Untuk penerimaan murid baru kelas 1 SD, tidak diperbolehkan ada tes membaca, menulis, berhitung, maupun bentuk tes lainnya. Ini sudah sejalan dengan regulasi nasional,” ujar Irfansyah kepada awak media, Selasa (13/5/2025).
Irfansyah menegaskan, kebijakan tersebut merujuk pada prinsip kesetaraan dan akses pendidikan dasar bagi semua anak usia sekolah.
Menurutnya, sekolah tidak dibenarkan melakukan penyaringan berdasarkan kemampuan akademik dasar pada tahap awal masuk SD.
“Tujuan utama kami adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anak-anak untuk mendapatkan hak pendidikan tanpa ada diskriminasi,” tegasnya.
Selain itu, Irfansyah juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tahapan pelaksanaan PPDB dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
“Kami minta sekolah mematuhi seluruh prosedur dan mengutamakan keterbukaan informasi dalam proses penerimaan murid baru,” pungkasnya. (pri/cen)
BACA JUGA : Rawan Penyelewengan! Bupati Kotim Bentuk Tim Khusus Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi