DPRD Barut Desak Perusahaan Umumkan Lowongan Kerja Lewat Dinsosnakertrans

Dinsosnakertrans
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat.

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), Hasrat, meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Barut agar melaporkan informasi lowongan pekerjaan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat.

Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk memudahkan pencari kerja lokal dalam mengakses informasi dan membuka peluang kerja sesuai dengan keahlian mereka.

“Setidaknya ini untuk mempermudah penyebaran kepada pencari kerja yang ada di Barito Utara dan sekaligus mengurangi angka pengangguran,” ujar Hasrat kepada media, Senin (5/5/2025).

Politisi senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1980 mengenai wajib lapor lowongan pekerjaan.

“Dalam Pasal 2 Keppres itu disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan secara tertulis kepada instansi ketenagakerjaan jika ada lowongan pekerjaan,” jelas Hasrat.

Laporan yang dimaksud mencakup informasi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, jenis pekerjaan, serta persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh pelamar.

Lebih lanjut, Hasrat juga mendorong Dinsosnakertrans Barito Utara agar lebih aktif mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh perusahaan, terutama yang baru beroperasi di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, hanya beberapa perusahaan yang secara rutin melaporkan lowongan pekerjaan. Masih banyak perusahaan lain yang belum melaporkannya,” tambahnya.

Hasrat menekankan pentingnya transparansi informasi rekrutmen, terutama agar masyarakat lokal tidak merasa tertinggal atau tersisih di daerahnya sendiri.

“Jangan sampai informasi lowongan kerja justru disebar di luar Barito Utara, sementara masyarakat lokal tidak mendapat informasi. Hal seperti ini bisa menimbulkan ketimpangan sosial dan berpotensi menimbulkan konflik,” tutupnya. (*/cen)