Bawa Sabu, Dua Tersangka Diamankan Polisi di Simpang Empat PT BNJM Barito Timur

barito timur
Kedua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Hemy Dy Varny alias Hemy dan Ari Bettrisno alias Ari, diamankan Satresnarkoba Polres Barito Timur. Foto: Ist  

TAMIANG LAYANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Minggu malam, 27 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka yakni Hemy Dy Varny alias Hemy (32), warga Desa Magantis, dan Ari Bettrisno alias Ari (36), warga Kelurahan Tamiang Layang.

Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Simpang Empat PT BNJM, Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat.

Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Budi Utomo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Tamiang Layang.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri laporan. Setelah diamankan, kami menemukan satu paket sabu di dalam kotak rokok merek PIN BOLD milik tersangka Hemy,” ujarnya kepada media, Senin (28/4/2025).

Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah mobil Xenia hitam yang digunakan pelaku. Di dalamnya ditemukan tersangka Ari Bettrisno bersama satu buah tas berisi satu paket sabu tambahan, tiga lembar plastik klip bening, satu pack plastik klip, satu kotak bertuliskan “OBAMA 2315”, sendok plastik dari sedotan, dan uang tunai sebesar Rp50.000.

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara,” tegas Budi Utomo. (ell/cen)

BACA JUGA : Ungkap Delapan Kasus Narkotika, Seret 25 Tersangka, Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi Dimusnahkan