KUALA PEMBUANG – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengamankan tiga orang pelaku narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pondok samping warung, jalan poros PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Mentaya Estate, RT 007, RW 002, Dusun Pondok Kopi, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 12.10 WIB.
Tiga orang yang diamankan yakni, S (37), seroang pemuda tanggung berinisial R (18) dan seorang wanita berinisial N (42). Diketahui, S dan N merupakan pasangan suami istri warga Jalan Desa Tumbang Penyahuan, Kelurahan Tumbang Panyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sedangkan R merupakan warga Jalan Jatta, Kelurahan Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ketiga pelaku berawal dari kegiatan tes urine yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan terhadap karyawan perkebunan kelapa sawit di Mentaya Estate PT AKPL.
Dari tes urine tersebut, terdapat satu orang karyawan yang positif methamphetamine. Kemudian anggota melakukan interogasi terhadap karyawan tersebut. Karyawan itu mengaku mendapatkan sabu dari S.
Anggota kemudian melakukan penyelidikan menuju pondok S. Saat tiba di pondok, anggota melihat R melempar benda diduga kuat sabu ke samping pondok dan langsung mengamankan R. Tidak hanya itu, anggota juga melihat N di belakang warung. Pada saat bersamaan pelaku S yang mengetahui keberadaan anggota kepolisian mencoba melarikan diri. Namun upayanya tersebut berhasil digagalkan anggota.
Saat ketiganya sudah diamankan, polisi pun melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kotak rokok merk Marlboro warna merah yang didalamnya berisi sembilan paket sabu. Penggeledahan berlanjut ke pondok yang ditempati S dan istrinya N. Ditemukan sebuah tas merk Muheti Shi Shang warna coklat di lantai pondok depan pintu yang di dalamnya berisikan uang tunai diduga hasil dari penjualan sabu sebesar Rp 18 juta.
Kemudian satu buah dompet kecil bertuliskan Toko Mas Mitra Baru yang didalamnya ada uang tunai sebesar Rp 700 ribu pun diduga hasil penjualan sabu. Satu unit handphone Merk VIVO Y28 warna Oranye Senja. Barang tersebut merupakan milik N.
Dari penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan sabu sebanyak lima paket. Satu buah dompet kecil warna hitam berisi tiga bendel plastik klip warna bening, satu buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, satu buah timbangan digital.
Satu lembar STNK kendaraan bermotor dengan nopol KH 3432 QT, dan satu unit handphone merk VIVO Y21a warna Midnight Blue. Satu unit sepeda motor merk Honda jenis CRF warna putih hitam tanpa nopol.
“Barang-barang yang telah diamankan tersebut merupakan milik S. Saat ini semua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” ucap Kasat Narkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto, Senin (14/4/2025).
Atas perbuatannya para tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat 1, Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yad/cen)
BACA JUGA : Tiga Pengedar Sabu di Seruyan Diringkus Polisi
BACA JUGA : Pengedar Diciduk di Kontrakan, Polisi Amankan 93 Paket Sabu Siap Edar