Mantan Kades Bamadu Tersangka Korupsi DD Rp 387 Juta

kades
Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain didampingi Kasat Reskrim dan Kabid Humas Polres Kotim saat menunjukkan beberapa barang bukti Tipikor, di Mapolres Kotim, Rabu (5/2/2025). FOTO: APRI

SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, pada kurun waktu tahun 2017 dan 2018.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain didampingi Kasat Reskrim dan Kabid Humas Polres Kotim, di Mapolres Kotim, Rabu (5/2/2025).

Resky menyebutkan, bahwa tersangka berinisial R (34) merupakan Kepala Desa Bamadu pada Tahun 2017 dan 2018. Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana APBDes 2017 dan 2018 tidak berpedoman pada Permendagri 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Kotim No 10 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan desa.

“Pelaku menyalahgunakan dana APBDes Desa Bamadu pada tahun 2017 dan tahun 2018 adalah untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres Kotim dalam rilis pers-nya.

Diketahui, pada tahun 2017 tersangka R menetapkan APBDes Desa Bamadu sebesar Rp 1.380.119.755, sementara pada 2018 meningkat menjadi Rp 1.479.487.000.

Namun, dari APBDes itu ada pencairan dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dilakukan tersangka, namun beberapa program yang telah dianggarkan tidak pernah terealisasi.

“Dalam perjalanannya ada beberapa item kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBDes tahun 2017 dan tahun 2018 yang tidak dilaksanakan, namun anggaran untuk kegiatan tersebut sudah diambil atau cairkan dan rekening Kas Desa dan dipergunakan oleh tersangka,” ungkapnya.

Atas kegiatan tersebut terdapat estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 387.885.972. Polisi pun menyita berbagai barang bukti, termasuk rekening koran desa, slip penarikan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta dokumen-dokumen terkait lainnya.

Atas perbuatannya tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mantan Kades Bamadu itu terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (pri)