Kalapas dan KPLP Dinonaktifkan, Buntut Dugaan Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas Sampit

lapas sampit
Kalapas Sampit saat memberikan klarifikasi didampingi jajarannya. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Adanya dugaan jual beli kamar tahanan, pungutan liar (Pungli) hingga peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menjadi polemik yang terus bergulir. Hingga terjadinya pelaporan salah satu petugas lapas setempat inisial MFI ke pihak kepolisian.

Persoalan ini pun mendapat perhatian serius dari publik. Usai video viral dari MFI yang mengungkap sekelumit dugaan penyimpangan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Sampit. Mulai dari peredaran narkoba hingga dugaan pungli yang dilakukan unsur pimpinan di lapas tersebut.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji, melakukan pemeriksaan secara intens terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Bahkan, untuk mempermudah pemeriksaan MFI sendiri dipindahtugaskan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit. Meski status kepegawaiannya masih melekat di Lembaga Pemasyarakatan Sampit. Tidak hanya MFI, Kepala Lapas Sampit M dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Sampit, T, telah dinonaktifkan.

Tri Saptono Sambudji membenarkan bahwa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut telah dinonaktifkan.

“Plh Kalapas Sampit sekarang Taufik Rachman, sedangkan KPLP-nya dijabat Hadi Prabowo,” ucapnya.

Penonaktifan ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

“Ini kita lakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh tim dari inspektorat jenderal,” singkatnya.

Diketahui, polemik di Lembaga Pemasyarakatan Sampit ini mencuat ke publik oleh dipicu pernyataan MFI melalui sebuah video yang menjadi viral di media sosial. Dalam video itu, MFI mengungkap adanya dugaan peredaran narkoba dalam lapas dan dikendalikan oknum narapidana berinisial S.

MFI pun menyebutkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkup Lapas Sampit. Dugaan itu dibantah secara tegas oleh Kepala Lapas Sampit M dan KPLP Lapas Sampit, T.

Buntutnya, MFI telah dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dengan dugaan kasus penipuan. MFI diduga melakukan penipuan kepada oknum tahanan berinisial J alias Doyok. MFI berjanji bisa memindahkan J ke Lapas Pontianak dari Lapas Sampit. Namun pemindahan tersebut tak kunjung terealisasi, hingga akhirnya pihak keluarga dari J dengan inisial SHD telah melaporkan MFI kepada polisi. (cen)

BACA JUGA : Istri J Sebut Suaminya Diancam Kalapas untuk Membuat Dugaan Laporan Penipuan kepada MFI