KUALA KURUN – Kebanyaknya kepala desa (Kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Pasalnya itu, dikarenakan kurang dari tertibnya administasi. Pihak DPRD Kabupaten Gumas mengimbau, para kades agar menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau, semua Kades yang ada di tempat kita ini agar menggunakan dana dari DD maupun ADD. Harus sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas, Darwinson Concon, Kamis (14/11/2024).
Menurut dia, rata-rata dari Kades tersebut banyak yang tidak mengetahui tata cara pemanfaatan dari dana desa yang dikucurkan tersebut. Maka, kata dia, mumpung belum berakhir di tahun 2022 ini, dirinya mengingatkan para kades agar selalu tetib dalam mengatur APBdes mereka.
Lalu, jelasnya, bagi para kades baik yang baru ataupun yang sudah lama menjadi kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.
“Didalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa dan itu harus sesuai dengan juknis dan peruntukannya,” ujarnya.
Concon menambahkan, dalam membuat surat pertanggungjawaban harus sesuai dan tidak boleh asal-asalan. Maka harus diperhatikan betul diawal tahun untuk perancanaannya. Sehingga, kedepan harus sesuai dengan proposal pengajuan dan petunjuk teknisnya. (nya/abe)