KPU Kalteng Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

kpu
Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya tahun 2024. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya tahun 2024, di Halaman Kantor KPU Palangka Raya, Minggu (10/11/2024).

Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini merupakan deskripsi nyata pada proses di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

”Walaupun bahannya menggunakan bahan simulasi, tapi tata cara prosedurnya nanti seperti itu di TPS,” ucapnya.

Ia menjelaskan, peserta yang mengikuti simulasi ini berasal dari salah satu TPS di Kota Palangka Raya dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 595 orang.

”Nanti kita lihat berapa persen yang hadir dan penghitungan suara sampai jam berapa selesainya. Itu gambaran nanti beban kerja di KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) itu seperti apa. Kemudian setelah penghitungan ada pencatatan administrasinya,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pertanggungjawaban yakni penyelesaian administrasi setelah penghitungan suara ini penting dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

”Oleh sebab itu bagian pentingnya dari proses ini, tata caranya benar, administrasinya juga benar. Setelah itu penggunaan sistem SI REKAP nanti akan dipraktekan disana,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar kabupaten kota berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di wilayah masing-masing agar untuk mitigasi bencana.

”Karena musim hujan, kita harus koordinasi juga dengan berbagai pihak, BMKG, BPBD, dalam rangka mitigasi dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kami selalu mengingkatkan PPK, kabupaten kota juga agar mengelola situasi di lapangan dalam hal kondisi darurat yang tiba-tiba terjadi,” ujarnya.

Misalkan tiba-tiba hujan deras dan sebagainya dan harus merelokasi TPS ke tempat yang aman, harus segera diambil langkah oleh adhoc di PPK maupun PPS dan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Panwaslu, dan sebagainya. (rdi)