Srikandi DPRD Gumas Kutuk Keras Pelaku Pencabulan Anak

Srikandi DPRD Gumas
Anggota DPRD Gumas Nomi Aprilia bersama dewan lainnya tengah ikuti rapat paripurna di ruang kantor dewan setempat, belum lama ini. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Belakangan ini, sering terjadinya kejahatan terhadap anak dibawah umur atau predator anak yang terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada bulan ini. Menyingkapi itu, Srikandi Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Gumas, mengutuk keras pelaku pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur berusia 7- 9 tahun.

“Apa yang dilakukan oknum ini sangat lah tidak manusiawi, sebab secara mental anak mengalami trauma yang mendalam. Apalagi psikisnya serta masa depan anak terenggut akibat perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan,” tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas, Nomi Aprilia, Jumat (27/9/2024).

Politisi dari PDIP yang peduli terhadap sesama ini mengharapkan, bagi pelaku itu harus diberikan hukuman yang setimpal. Karena kata dia, masa depan anak sudah terenggut. Maka perlu tindakan hukum yang maksimal kepada mereka, yakni kepada predator anak.

“Kita berharap, berikan kepada mereka predator anak ini, harus diberikan hukuman yang maksimal dan setimpal dengan perbuatan mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatreskrim AKP Nur Rahim kejadian itu terungkap saat anak, merasa risih dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke teman dan orang tuanya. Dimana Orang tua dari anakpun langsung melaporkan ke petugas disana lalu.

“Pelakunya tidak lain, ialah tetangga dan paman korban. Yang harus menjadi perhatian oleh para orang tua agar selalu menjaga anak supaya tidak terjadi korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Sedangkan pelaku, lanjut dia, saat ini telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya dan untuk dilakukan pengembangan lebih, lanjut. Sedangkan korban telah ditangani oleh psikater.

“Untuk pelaku ini akan kita kenakan, pasal 82 ayat (1) UU RI  No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (nya/abe)