Wanita Muda Tipu Rekan Bisnis hingga Miliaran Rupiah

Terkait Transaksi Jual Beli Minyak Goreng Kemasan Merk “Minyakita”

wanita muda
Seorang wanita muda inisial MU dilaporkan ke Polda Kalteng atas dugaan penipuan dan penggelapan Terkait transaksi jual beli minyak goreng kemasan. FOTO: CEN

PALANGKA RAYA – Wanita muda berinisial MU (31) warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dilaporkan ke Polda Kalteng terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Senin (23/9/2024).

MU dituding melakukan penipuan dan penggelapan terkait dengan transaksi jual beli minyak goreng kemasan merk “Minyakita”. Kerugian yang dialami para korbannya tidak tanggung-tanggung mencapai angka miliaran rupiah.

Salah seorang korban, KU, menuturkan perbuatan MU telah merugikan dirinya. Hingga kasus tersebut pun dilaporkan ke Polda Kalteng. Kepada awak media, ia menerangkan kronologis penipuan yang menimpa dirinya.

“Awal mula perkenalan MU dengan saya adalah adanya transaksi jual beli minyak goreng kemasan dengan merk “Minyakita” sejak maret 2023. MU merupakan supplier/penyedia. Sedangkan saya merupakan langganan tetap dari MU dalam transaksi jual beli minyak tersebut,” terangnya.

Setelah waktu berjalan MU mulai menunjukkan gejala tidak wajar dan mulai tidak konsisten dengan komitmen pembayaran. Dalam melakukan transaksi MU secara sepihak lalu merubah metode pembayaran yang awalnya ketika pemesanan/delivery order langsung dibayar kemudian diganti dengan cash on delivery, yakni pada saat barang sampai tujuan barulah dilakukan pembayaran.

“Bahkan yang janggal lagi adalah berikutnya MU menetapkan semacam ‘prasyarat’ bahwa saya harus mengirimkan barang yang diminta oleh MU terlebih dahulu barulah barang sebelumnya akan MU bayarkan,” jelasnya.

Karena ketentuan yang semacam itu terang KU, sehingga dirinya menjadi semacam terikat. Sehingga secara terus menerus mengirim barang sesuai keinginan dari MU. Sisa beberapa unit yang belum dilakukan pembayaran tersebut semakin hari semakin terakumulasi.

“Bila dijumlahkan secara keseluruhan sejak tanggal 26 Agustus 2024 hingga pengiriman tanggal 6 September 2024 berjumlah 22 unit/truk sekitar 15.400 minyak goreng yang belum dibayarkan oleh MU kepada saya,” tambah KU menjelaskan kronologis kejadian Hubungan bisnisnya dengan terlapor.

KU mengatakan, dirinya sudah melakukan penagihan kepada MU. Namun selalu berkelit dengan mengatakan bahwa pelanggan yang menerima barang dari MU belum membayar kepadanya (MU). Namun setelah dirinya menelusuri ke beberapa pelanggan MU tersebut, ternyata pihak pelanggan MU sebagaimana yang dimaksud sudah jauh-jauh hari telah melakukan pembayaran. Namun mereka hingga saat ini belum sama sekali menerima barang pesanan berupa minyak tersebut dari MU.

“Akibat dari kasus ini, saya secara materil dirugikan mencapai Rp. 4.143.800.000,” ucapnya. Olehnya, dirinya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita berharap perkara ini menjadi perhatian serius. Terutama mengenai sepak terjang terduga pelaku di luar sana selama proses hukum ini sedang bergulir jangan sampai perbuatan terduga pelaku ini masih berlanjut dan menimbulkan korban baru lagi,” ungkap KU yang diamini korban lainnya, RA.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari beberapa sumber bahwa ada beberapa orang yang juga menjadi korban dengan modus yang sama (Jual beli minyak goreng) serta dengan nominal kerugian yang juga cukup besar. namun belum melakukan pelaporan,” tambahnya.

“Sekali lagi kami sebagai korban berharap penyidik segera melakukan langkah-langkah yang cepat. Kalau perlu Lakukan penyitaan aset ataupun pemblokiran terhadap rekening bank milik terduga pelaku maupun orang-orang yang terafiliasi dengan Pelaku,” pungkasnya. (cen)