KASONGAN – Pihak DPRD Kabupaten Katingan melaksanakan Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Jumat (20/9/2024). Paripurna Kali ini, dalam rangka Usulan Peresmian Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Katingan (Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II) Masa Jabatan 2024-2029.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Sementara DPRD Katingan, Yudea Pratidina didampingi Wakil Ketua Sementara, Nanang Suriansyah, SP dan dihadiri 20 anggota dewan. Sementara dari eksekutif, dihadiri oleh Asisten I Setda Katingan, George Heplin Edward Doddy.
Adapun dua nama yang diusulkan sebagai calon Wakil Ketua DPRD Katingan Masa Jabatan 2024-2029 adalah Nanang Suriansyah, SP dari Partai Golkar dan H. Wiwin Susanto, S.Pd dari Partai kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara untuk usulan calon Ketua DPRD Katingan dari PDI Perjuangan, kabarnya hingga kini masih dalam proses.
Saat memimpin paripurna, Ketua Sementara DPRD Katingan menyampaikan bahwa Usulan Peresmian Pengangkatan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Katingan, yaitu Wakil Ketua I dan Wakil ketua II Masa Jabatan 2024-2029 ini sebagaimana amanat UU No Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam Pasal 23 165 ayat (4) disebutkan, bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Kemudian, sebagaimana Surat Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 30 Agustus 2024, tentang Penyampaian Berkas Usul Pengangkatan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2024-2029.
“Berdasarkan surat itu, kelengkapan persyaratan pengajuan pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur Kalimantan Tengah harus melalui Rapat paripurna,” ujarnya.
Selanjutnya, Surat Edaran mendagri RI Nomor 100.2.1.3/3434/SJ huruf E angka 4 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Masa Jabatan 2024-2029.
Sehubungan dengan ketentuan hal-hal tersebut di atas, Pimpinan Sementara DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat memproses usulan calon Pimpinan Definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak untuk mengisi kursi Pimpinan DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten untuk mengajukan calon Pimpinan definitif.
“Proses itu dapat dilakukan, dengan ketentuan minimal sudah ada usulan satu orang unsur Calon Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sehingga, usulan Calon Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Politisi PDI Perjuangan ini.
Setelah disetujui seluruh anggota dewan yang hadir, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan DPRD Katingan dan Berita Acara tentang Usul Peresmian Pengangkatan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Katingan Masa Jabatan 2024-2029.
Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan kepada Asisten I Setda Katingan untuk dilanjutkan ke Gubernur Kalimantan Tengah. (ndi)