KUALA KURUN – Identitas atau jati diri anak usia dini memang perlu disiapkan lebih dini. Maka itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) meminta, seluruh orang tua yang ada di wilayah setempat agar mengurus identitas anak.
“Kami mendorong, semua orang tua di daerah agar mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Secara khusus, bagi anak berusia di bawah 18 tahun atau belum menikah,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Carles Prenky kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Menurut Dia, dengan memiliki KIA tersebut, maka anak-anak juga memiliki sebuah kartu identitas resmi. “Anak juga ada memiliki bukti berusia di bawah usia 18 tahun dan belum menikah,” kata Carles.
Politisi dari Partai Golkar ini menjelaskan, secara rinci, untuk membuat kartu anak atau KIA tidak terlalu rumit. Bahkan, ujarnya meyakini, masyarakat yang mendaftar tidak dipungut biaya atau gratis.
“Untuk itu, kami terus meminta dan mengimbau kepada orang tua agar segera mengurus KIA bagi anak-anak mereka, khususnya berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah serta layak memiliki identitas anak,” terang dia.
Diketahui, masyarakat juga harus ikut mengurus sendiri kartu KIA anaknya, untuk beberapa orang anaknya yang berusia di bawah 17 tahun. Karena itulah, mereka bisa mengetahui dari proses mengurus KIA terbilang cepat asal persyaratan yang ditentukan telah ada dan disiapkan.
“Bagi orang tua agar diharapkan, agar segera mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jangan sampai menunda-nunda, karena ini gratis tanpa pungutan,” pungkasnya. (nya/abe)