KUALA KURUN – Pemilihan kepala daerah serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024, termasuk juga di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gumas diminta terus memperhatikan keakuratan data pemilih.
“Kami ingin keakuratan semua data pemilih harus benar-benar perhatikan. Sehingga masyarakat yang sudah memiliki hak pilih bisa menggunakannya pada Pilkada serentak ini,” kata Anggota DPRD Gumas, Lelie, Rabu (28/8/2024).
Politisi dari Partai PDIP ini menjelaskan, selain masyarakat yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), pastinya juga akan ada pemilih yang pindah tempat memilih, dan masuk dalam daftar pemilih tambahan.
“Hal seperti ini yang harus dicermati dan didata, sehingga nantinya hak pilih mereka dapat diakomodir ketika berada di dalam tempat pemungutan suara (TPS),” akuinya
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu tertib dalam kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk), baik itu akta kelahiran, akta perkawinan, kartu keluarga, akta kematian dan berbagai administrasi kependudukan lainnya.
“Dengan tertib adminduk, maka akan tercipta keakuratan data pemilih untuk menyukseskan Pilkada tahun ini, maka kita juga berharap, pada pelaksanaan Pilkada Kalteng dan Pilbup sesuai dengan harapan,” harap Lelie. (nya/abe)