fbpx

KPU Mura Mantapkan Persiapan Jelang Pendaftaran Paslon Pilkada

KPU Mura
Jajaran KPU Murung Raya saat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Pemeriksaan Kesehatan, Pengamanan dan Persyaratan Dokumen Lainnya yang Wajib dipenuhi oleh Bakal Paslon, Sabtu (24/8/2024). Foto: Yudi

MURUNG RAYA – Persiapan jelang tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya (Mura) terus dimantapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mura.

Salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Pemeriksaan Kesehatan, Pengamanan dan Persyaratan Dokumen Lainnya yang Wajib dipenuhi oleh Bakal Paslon.

Rakor tersebut dilaksanakan di Aula Demokrasi KPU Mura Jalan Bhayangkara Desa Danau Usung yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Mura Okto Dinata yang didampingi empat komisioner lainnya.

Turut hadir diantaranya dari pihak keamanan dari Polres Mura, Kejaksaan Negeri, KP2KP, pihak RSUD Puruk Cahu dan Kepala Badan Kesbangpol setempat serta para tamu undangan dari beberapa perwakilan partai politik yang bakal menjadi partai pengusung masing-masing paslon, Sabtu (24/8/2024).

Ketua KPU Okto Dinata saat membuka rakor tersebut mengatakan, Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Provinsi Kalteng dan Kabupaten Murung Raya ini akan memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon). Sehingga penting untuk melakukan sinkronisasi untuk persiapan yang lebih matang lagi.

“Sesuai jadwal, waktu pendaftaran akan di buka pada 27 – 29 Agustus 2024 mendatang untuk tanggal 27 – 28 Agustus dibuka sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan 29 Agustus 2024 pendaftaran dibuka sejak Pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, tempat pendaftaran terpusat di Aula Demokrasi KPU Mura” kata Okto Dinata.

Selanjutnya untuk pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada dua tempat yaitu RSUD Puruk Cahu dan RS Doris Sylvanus Palangka Raya.

“Untuk pemeriksaan kesehatan di RSUD Puruk Cahu untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat Jasmani, sedangkan di RS Doris Sylvanus merupakan pemeriksaan lengkap yang wajib di jalani oleh para bakal paslon,” ujarnya lagi.

Sedangkan beberapa persyaratan dokumen lainnya seperti Surat Keterangan Tidak Tertunggak Pajak Selama 5 Tahun dari pihak KP2KP, dokumen ijazah minimal SMA dilegalisir oleh dinas terkait, Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Caleg (tidak bisa dicabut atau batalkan),” tandasnya.

Sementara di tempat yang sama Kepala Badan Kesbangpol Mura Mizam Chandrapati, saat diwawancarai awak media mengapresiasi, persiapan dan kesiapan dari pihak KPU dan Bawaslu Mura selaku pengelenggara Pilkada Serentak 2024.

“Kami berharap, sinergi komunikasi dan koordinasi masing-masing pihak terus ditingkatkan. Terlebih dari sisi pengamanan yang dilakukan oleh TNI Polri guna memberikan kepastian rasa aman bagi masyarakat menjelang hingga selesai proses perhitungan hingga tahapan penetapan pasangan pemenang Pilkada serentak mendatang,” tutupnya. (udi/abe)