fbpx

Di Kobar, KPU Tetapkan 201.816 Daftar Pemilih Sementara

kpu kobar
Ketua KPU Kobar, Chaidir, menyerahkan Berita Acara dan SK Penetapan DPS kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. FOTO: KPU Kobar

PANGKALAN BUN – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) tahun 2024 digelar di Ballroom Brits Hotel, Sabtu (10/8/2024). Ini menandakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kobar telah menyelesaikan penetapan DPS tingkat kabupaten.

Dalam rapat pleno tersebut dibacakan hasil Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Berita Acara dari enam Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Data Informasi yang disusul penandatanganan Surat Keputusan (SK) Penetapan DPS oleh Ketua KPU beserta Anggota. Berikutnya, KPU Kobar juga menyerahkan Berita Acara serta SK Penetapan DPS kepada sejumlah instansi terkait, diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hingga Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.

Berdasarkan perolehan DPHP dari masing-masing Kecamatan, yakni Kecamatan Kumai yang memiliki 18 Desa/Kelurahan dan 78 TPS menghasilkan 39.281 jumlah pemilih, Kecamatan Arut Selatan memiliki 20 Desa/Kelurahan dan 167 TPS menghasilkan 87.215 pemilih, Kecamatan Kotawaringin Lama memiliki 17 Desa/Kelurahan dan 35 TPS menghasilkan 14.792 pemilih.

Kemudian, Kecamatan Arut Utara memiliki 11 Desa/Kelurahan dan 18 TPS diperoleh 6.501 pemilih, Kecamatan Pangkalan Lada memiliki 11 Desa/Kelurahan dan 57 TPS diperoleh 26.725 pemilih, Kecamatan Pangkalan Banteng memiliki 17 Desa/Kelurahan dan 58 TPS diperoleh 27.302 pemilih.

Dengan demikian, maka hasil Rekapitulasi dan Penetapan DPS pada Pilkada serentak sebanyak 201.816 pemilih di Kabupaten Kobar dengan rincian 103.094 laki-laki dan 98.722 perempuan. Ketua KPU Kobar, Chaidir menyampaikan hasil penetapan DPS ini akhirnya disahkan pada rapat pleno yang berlangsung tanpa kendala sedikit pun.

“Inilah data terbaik yang kami hasilkan melalui proses panjang. Jika masih ada kekurangan adalah hal yang wajar karena data pemilih ini sifatnya dinamis,” ujarnya.

Chaidir mengutarakan, penetapan DPS ini selanjutnya akan diumumkan sehingga menerima tanggapan masukan dari masyarakat apabila ditemui siapa saja yang ternyata belum terdaftar atau namanya tidak masuk di DPS.

“Jadi, masyarakat harap melapor untuk kami lakukan perbaikan. Pada proses selanjutnya akan ada penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP,” pungkasnya. (fit/cen)