PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melakukan penataan terhadap sejumlah pedagang yang akan menempati bangunan eks terminal di Km 8 Jalan Tjilik Riwut. Penataan dilakukan untuk mengakomodir sejumlah pedagang yang berjualan agar terlihat rapi dan tertib. Selain itu, karena kawasan bekas terminal telah dilakukan pembenahan.
“Saat ini Pemko sedang merenovasi bangunan lapak supaya bisa digunakan untuk menampung para pedagang dan diperkirakan mulai akhir Agustus ini sudah bisa ditempati,” kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto.
Dia mengungkapkan, belum lama ini pihaknya juga telah menemui sejumlah pedagang. Pada pertemuan itu, pihaknya memberikan sosialisasi rencana penataan kawasan eks terminal. Sosialisasi itu diberikan agar nantinya para pedagang dapat menempati seluruh blok yang telah disediakan.
“Penataan ini dilakukan supaya kawasan esk terminal Km 8 terlihat rapi dan bersih, karena di situ juga ada bangunan masjid,” kata Berlianto.
Berlianto menegaskan, nantinya semua pedagang yang selama ini berjualan di eks terminal maupun yang berada di luar akan direlokasi ke bangunan permanen dan sudah dilakukan pengundian.
Selain itu, pedagang yang membangun lapak di luar eks terminal atau di depan pintu masuk diminta untuk membongkar sendiri dengan batas waktu sampai 18 Agustus 2024. (ovi/abe)