Jelang Pilkada, Bawaslu Pulpis Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

pilkada
Bawaslu Kabupaten Pulpis melaksanakan kegiatan sosialisasi peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif pada pilkada Tahun 2024. Foto: Ung

PULANG PISAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melaksanakan kegiatan sosialisasi peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif pada pilkada Tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau, Rabu (24/7/2024) diikuti oleh perwakilan berbagai ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pelajar.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Zahrotul Mufidah dengan menghadirkan narasumber Akademisi dan Pegiat Pemilu Dosen Universitas Palangka Raya, Dr. H Suparman dan Dr. H Abdul Mukti serta narasumber dari PWI Kabupaten Pulang Pisau, Suratman dan dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Siti Rahmawati.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah, mengatakan pilkada sudah didepan mata, dimana saat ini tahapan sudah berjalan, yakni tahapan pemutakhiran data pemilih melalui coklit yang dilaksanakan oleh jajaran KPU yang hari ini akan berakhir.

“Selanjutnya kita akan memasuki tahapan pencalonan, tahapan kampanye, hingga pemungutan suara,” kata Zahrotul Mufidah.

Dikatakan Zahrotul, bahwa Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan proses pengawasan di setiap tahapan dengan cara mencegah terjadinya pelanggaran dan menindak apabila terjadi pelanggaran selama tahapan pilkada.

“Hal ini merasa penting dan perlu dalam melibatkan masyarakat dalam pengawasan pesta demokrasi ini,” jelas Zahrotul Mufidah.

Pesta Demokrasi ini, kata Zahrotul, adalah pesta kita bersama. Maka, lanjutnya, tanggung jawab untuk menyukseskan pilkada ini juga tanggung jawab bersama.

“Perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat agar pesta demokrasi dalam memilih pemimpin ini berjalan dengan lancar, aman, tanpa ada pelanggaran,” pungkasnya.

Dijelaskan Zahrotul, partisipasi masyarakat dalam Pemilu tidak sekedar menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS setiap lima tahun sekali.

Tetapi, ujarnya ada tanggung jawab moral dalam ikut serta mengawal demokrasi. Oleh karena itu, kami Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, mengundang bapak dan ibu dalam acara ini untuk mengajak menjadi bagian dari masyarakat yang peduli terhadap pengawasan tahapan Pilkada di Bumi Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau menjadi pengawas Pilkada partisipatif.

Dijelaskan Zahrotul, pengawasan partisipatif adalah pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pilkada secara aktif dengan tujuan menekan potensi pelanggaran Pemilu.

“Dengan adanya pengawasan partisipatif diharapkan ada kerjasama antara penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Masyarakat untuk sama-sama memiliki komitmen tidak melakukan pelanggaran pemilu dan melaksanakan pemilu secara jujur dan adil, ” tegasnya

Ditambahkan Zahrotul, dalam pengawasan partisipatif, masyarakat berhak untuk menyampaikan hasil pemantauan atas pemilu dan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Itu sebabnya, masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif atas dasar kesukarelaan memerlukan kesadaran dan tanggung jawabnya dalam menghasilkan pilkada yang bermartabat. Dengan adanya peran aktif masyarakat dalam mengawasi pemilu, diharapkan pelanggaran pemilu semakin berkurang.

” Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu maka diharapkan dapat menghasilkan pemilu yang demokratis baik dari proses maupun hasilnya. Pelibatan masyarakat, maka akan meminimalisir konflik atas kepercayaan terhadap integritas proses dan hasil Pemilu. Sekali lagi saya sampaikan Pesta Demokrasi ini adalah pesta kita, maka suksesnya Pesta Demokrasi ini adalah tanggung jawab kita bersama, ” pungkasnya. (ung/5)