Sempat Kabur, “Si Raja Tega” Akhirnya Diringkus Polisi

"si raja tega"
Pelaku kasus jambret diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas. FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Pelaku penjambretan atas kasus “si raja tega” di Kabupaten Kapuas berhasil diringkus polisi. Pelaku bernama Dodi Sutrisno warga Kelurahan Jelapat I, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaku diamankan di kediamannya pada Senin (22/7) lalu, yaitu di daerah Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan Pelaku. Setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang terkena jambret.

“Dari penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, serta juga olah tempat kejadian, pelaku dalam kasus jambret ini berhasil kami amankan, yaitu diamankan di kediamannya,”ucapnya, Selasa (23/7) kemarin.

Lanjutnya, pelaku yang berhasil diamankan langsung digelandang ke Polres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut, serta dari tangan pelaku pun diamankan beberapa barang bukti seperti handphone hasil dari aksi pelaku.

“Selain itu, juga diamankan sepeda motor honda Beat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, celana dan baju yang digunakan pelaku dalam aksi, jadi saat ini masih kami dalami lagi apakah ada pelaku lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, akibat dari perbuatan pelaku, pihak penyidikan Satreskrim Polres Kapuas mengenakan pelaku dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Diketahui, kasus penjambretan tersebut terjadi pada 30 Juli 2024 yang lalu. (alx/cen)