KUALA KURUN-Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas (Gumas), merilis adanya dominasi perkara narkotika yang ditangani selama satu tahun terakhir.
Dari 84 perkara yang ditangani oleh Pidum Kejari Gumas. Narkotika menjadi satu di antara tindak pidana yang cukup tinggi di Kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuheu Tatau ini dengan 23 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni melalui Kasi Pidana Umum Mosezs Sahat Raguna, turut prihatin atas maraknya perkara narkotika yang marak di wilayah setempat.
“Narkotika menjadi perkara paling banyak kita tangani dan kenyataannya sangat mudah masuk di lingkungan masyarakat Kabupaten Gunung Mas. Tentunya ini menjadi kewajiban kita dan semua pihak atas bahaya yang disebabkan oleh narkotika itu sendiri,” Ujar Mosezs, Selasa (23/07).
Memang, lanjut Kasi Pidum, dirinya tak memungkiri bahwa kebanyakan perkara yang ditangani oleh Kejari mencatut masyarakat yang membeli barang terlarang tersebut. Sedangkan, pengungkapan pelaku peredaran atau bandarnya kurang terlihat selama satu tahun terakhir.
“Perkara narkotika yang kami tangani memang mendominasi namun yang menyangkut pengedar dan bandarnya jarang sekali tertangkap. Korbannya tentunya masyarakat karena gampang sekali transaksinya dilakukan,” Ungkap Kasi Pidum.
Dari rekam jejak berkas perkara yang ditanganinya, hampir seluruh pelaku tindak pidana narkotika di Gumas membeli narkoba yang dipercaya sebagai doping untuk dibawa ke kawasan tambang liar.
“Untuk transaksinya memang dilakukan di daerah Gunung Mas. Menurut pengakuan mereka barang terlarang ini dibawa ke tempat mereka bekerja sebagai penambang liar dan dipercaya sebagai doping,” Ungkapnya.
Keprihatinan atas maraknya peredaran narkotika tersebut juga masih menjadi dilema pihaknya. Pasalnya, Kejari hanya bisa menangani penyelesaian perkara tersebut bukan sebagai aktor utama pemberantasan narkoba.
Namun, Kejari Gumas berkomitmen dengan cara berupaya koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar melakukan pemberantasan narkotika di wilayah setempat.
“Kami sempat melakukan pembahasan dengan kepolisian setempat terkait penerapan pasalnya, dimana jangan hanya diberlakukan Undang-Undang 35 tentang narkotika namun juga TPPU sehingga efek jera bagi bandar ataupun siapapun penggiat narkoba di wilayah setempat,” pungkasnya. (rdo)