KUALA KAPUAS – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng menetapkan tiga tersangka atas tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor BPBD Kabupaten Kapuas periode tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan penetapan tersebut penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, melakukan eksekusi terhadap ketiga tersangka, dengan melakukan pelengkapan berkas dan membawa para tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kota Palangka Raya.
“Dari koordinasi dengan Kejati Kalteng dan Ditkrimsus Polda Kalteng yang menangani perkara tipikor di BPBD Kabupaten Kapuas, akhirnya jaksa melakukan eksekusi penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ucap Kepala Kejari Kapuas Lutchas Rohman melalui Kasi Intel Lucky Kosasih Wijaya.
Dirinya juga menambahkan, setelah pelengkapan berkas dan beberapa pemeriksaan, para tersangka pun langsung dibawa ke Kota Palangka Raya untuk dititipkan ke Rutan Kelas IIA Kota Palangka Raya.
“Tadi malam sudah kami bawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya, dilakukan penahanan disana untuk ketiga tersangka ini, yang sebelumnya telah kami lengkapi semua berkas-berkas terhadap ketiganya,” pungkasnya.
Ketiga tersangka tersebut ialah, HV selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RR selaku peminjam tiga perusahaan antara lain CV Rajawali Surya Sejati (RSS), CV Jukung Lantik (JL) dan CV Villy, kemudian AT selaku Direktur yang meminjamkan CV JV. (alx)