KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan, untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus dilakukan. Khususnya Kepala Desa (Kades), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersebar di seluruh kecamatan di wilayah setempat.
“Untuk data DTKS yang benar-benar harus sudah diverifikasi dan validasi sebagai warga penerima bantuan dari pemerintah di tahun 2024. Juga sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Sahriah, Selasa (16/7/2024).
Selain itu, kata politisi dari partai Gerindra ini menyebutkan, verifikasi dan validasi itu untuk mengupdate data yang ada pada PSM dan TKSK. Artinya, mereka harus menyisir keluarga miskin dan penyandang masalah sosial lain untuk diusulkan. Apakah telah sesuai dengan kenyataan yang ada, yakni masih tidak mampu atau sudah mampu.
“Perlu disisir kembali data yang benar-benar valid, sehingga perlu melibatkan para PSM yang ada di wilayah kecamatan dan kelurahan yang ada di Bumi Habangkalan Peyang Karuhei Tatau ini. Jadi akan ketahuan jumlah yang mampu dan tidak mampu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Gumas, Jhoson Ahmat mengatakan, bahan itu yang perlu diverifikasi dan validasi ialah DTKS. Sehingga, katanya, melibatkan 145 orang PSM di seluruh desa dan kelurahan, 12 orang TKSK, operator desa, perangkat desa yang membidangi kesra, dan seluruh staf dinsos.
Selain itu, di tahun 2023, akui mantan Camat Miri Manasa ini menyebut, bahwa ada beberapa jenis bantuan yang diterima masyarakat miskin, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Pusat.
“Sesuai SK Dirjen Penanganan Fakir Miskin, untuk Kabupaten Gumas jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program BST dari pemerintah pusat adalah ribuan lebih KPM. Program BPNT ada ribuan lebih juga untuk KPM,” pungkasnya. (nya/abe)