Kenalan di Medsos, Anak Bawah Umur Disetubuhi

bawah umur
Seorang pria terduga pelaku berinisial MY saat diamankan di Mapolres Katingan lantaran dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN.

KASONGAN – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Katingan. Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Katingan meringkus seorang pemuda yang tinggal di Tumbang samba dan merupakan terduga pelaku, berinisial MY (24).

Informasi dari kepolisian menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi di salah satu sekolah di wilayah Tumbang Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Minggu (07/07/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

MY melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang baru berusia 14 tahun, setelah sebelumnya mereka berkenalan melalui media sosial (Medsos). Kemudian keduanya saling suka dan akhirnya ketemuan. Korban sempat diajak keliling desa, dibawa ke salah satu sekolah dasar untuk berduaan.

Di sanalah MY melampiaskan nafsu bejatnya dengan menarik tangan korban dan menyetubuhi sebanyak satu kali. Kemudian, korban menceritakan kejadiannya yang dialaminya kepada orang tuanya.

Merasa tidak terima, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Tengah dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Katingan. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP M. Salladin, S.Tr.K, SIK mengatakan bahwa pelaku dikenakan 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU KUHP.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar,” kata Kasat Reskrim, Senin (15/07/2024).

Pada kesempatan itu, dia mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya, terutama saat menggunakan media sosial dan bergaul di lingkungannya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari kasus semacam ini,” tutur Salladin. (ndi/cen)