KUALA KURUN – Saat ini, bahan bakar minyak (BBM) telah diberikan pemerintah pusat subsidi kepada masyarakat kurang mampu. Namun tidak berlaku, penjualan BBM premium jenis pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) di Jalan P Diponegoro, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas, Binartha mengimbau, kepada pihak SPBU jangan membisniskan BBM premium jenis pertalite bersubsidi bagi para pelansir.
“Kita berharap, minyak yang disubsidi itu diperuntukkan bagi warga miskin. Jangan sampai minyak premium pertalite disubsidi ini dijadikan lahan untuk bisnis ke pelansir. Jadi kasihan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ucap Binartha dikonfirmasi awak media, belum lama ini.
Menurut politisi dari partai Golkar ini menilai dengan adanya, minyak dengan harga dinilai murah sebesar Rp.10 ribu per liternya dapat dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah. Akan tetapi, dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk meraup keuntungan saja. Tanpa memperhatikan warga yang benar-benar layak menggunakannya.
“Kenyataan yang di lapangan ya seperti itu, diprioritaskan ke para pelansir saja. Artinya tidak ada kesempatan untuk warga yang memang membutuhkan. Harusnya buka juga buat warga umum lainnya. Ini malah nggak ada gimana,” ungkapnya.
Disisi lain jalas legislator dari Dapil II ini menyebut, kegiatan yang dinilai melanggar seperti pihaknya juga akan memangil dari pihak SPBU tersebut terkait stastus dan peruntukannya. Sebab, warga yang ingin menikmati harga yang bersubsidi dari pemerintah tidak dilayani dengan baik.
“Padahal di SPBU harga Rp.10.000 perliter diisi ke pelansir 35 liter jumlah sebesar Rp.350 ribu. Kemudian dijual lagi ke pengecer bisa sampai Rp 500 ribu per 35 liternya. Maka dijual lah oleh pedagang dengan harga Rp.15 ribu per liter. Jadi yang dapat untung itu SPBU dan pelansir,” pungkasnya. (nya/abe)