Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal

pinjaman online
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Azi. FOTO: IST

PALANGKA RAYA – Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan, berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI), sampai Bulan Mei 2024 terdapat sebanyak 198 pengaduan. Terdiri dari 10 investasi ilegal dan 188 pengaduan pinjaman online ilegal.

“Pengaduan mengenai Investasi Ilegal didominasi oleh laki-laki dengan persentase sebesar 60 persen dan persentase perempuan sebesar 40 persen. Sedangkan pengaduan mengenai pinjaman online ilegal didominasi oleh perempuan dengan persentase sebesar 56 persen dan laki-laki sebesar 44 persen dengan rentang usia pengadu terbanyak adalah 26 – 35 tahun,” ucapnya, Jumat (12/7/2024).

Selanjutnya, profesi pekerjaan yang paling banyak mengadukan mengenai investasi ilegal didominasi oleh pegawai swasta dan PNS. Sedangkan, profesi pengadu pada pinjaman online ilegal didominasi oleh pegawai swasta dan wiraswasta.

Berdasarkan data pengaduan tersebut, OJK Kalteng terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada seluruh sasaran kelompok yang rentan terhadap tawaran pinjaman online agar masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi lebih teredukasi mengenai pentingnya pemahaman terkait perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan data pengaduan SATGAS PASTI, juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi, yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana, dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.

Ia juga menyampaikan, beberapa tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut, seperti tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

“Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening). Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut,” jelasnya.

Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada SATGAS PASTI melalui email:satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindak lanjut dan menjadi dasar pemblokiran.

Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada terhadap adanya modus-modus penipuan kejahatan digital yang saat ini semakin marak. Masyarakat yang menemukan informasi tawaran investasi dan pinjaman online ilegal dapat melaporkannya kepada kontak resmi OJK melalui Whatsapp resmi OJK di 081-157-157-157, email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157. (rdi/cen)