Belum Ada Solusi Konkret Keluhan Tarif Retribusi Pasar di Kobar

pasar
Suasana jalannya rapat dengar pendapat antara Aspek bersama pemerintah daerah Kabupaten Kobar. FOTO: FIT

PANGKALAN BUN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kobar antara Asosiasi Pedagang Pasar Pangkalan Bun Kobar (Aspek) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya usai digelar. Sebelumnya sempat tertunda.

Legislatif dan eksekutif bersama-sama mendengarkan usulan dan menindaklanjuti apa yang menjadi persoalan para pedagang pasar.

Dari hasil kesimpulan pembahasan RDP, keluhan pedagang pasar terhadap kenaikan tarif retribusi yang tergolong sangat tinggi belum membuahkan kesepakatan untuk diturunkan. Dimana, adanya Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengakibatkan terjadinya kenaikan hingga 300 persen dari Perbub No. 49 Tahun 2021.

Wakil Ketua I DPRD Kobar, Mulyadin, mengungkap bahwa adanya kenaikan tarif retribusi membuat para pedagang pasar keberatan. Disamping kondisi pasar yang saat ini sepi pembeli.

“Kunjungan pembeli terjun bebas, karena kehadiran pasar modern dan penjual online. Ditambah lagi kondisi pasar yang kurang pemeliharaan serta menjamurnya pedagang di pinggiran Jalan, sehingga jadi sepi peminat. Ini lah yang sering dikeluhkan mereka,” ungkap Mulyadin.

Dalam rangka mengakomodir keinginan atas keringanan dari para pedagang pasar, pihak dewan maupun pemkab saat ini masih belum bisa memberi jawaban yang pasti untuk mengembalikan tarif berdasarkan pada Perbup No. 49 Tahun 2021. Namun, pihaknya akan berfokus untuk merevisi tarif pasar yang diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2023.

“Kami tidak berani mengembalikan ke Perda tahun 2021 yang mana peraturan ini dikeluarkan sebagai bentuk relaksasi saat masa pandemi Covid-19. Sedangkan Perda tahun 2023 telah disahkan, sehingga Perbup No. 49 Tahun 2021 jelas tidak berlaku lagi,” terangnya.

Adanya keberatan pedagang pasar atas tingginya tarif retribusi ini, akhirnya menunggak hingga berbulan-bulan lamanya belum terbayarkan. Jika mengacu pada perda yang disahkan, maka kewajiban membayar tarif dengan perda yang disahkan masih tetap dibebankan.

“Atas dasar pertimbangan, kita akan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalteng. Nantinya bila diperlukan, kami juga akan menindaklanjuti sampai ke kementerian terkait, apakah bisa diberikan keringanan terhadap tunggakan atau retribusi terutang dari pedagang pasar,” jelasnya.

Mulyadin menegaskan, aturan tarif retribusi tetap mengacu yang ada. Tetapi karena ini adanya permintaan ataupun tuntutan keringanan, selanjutnya akan dikoordinasikan bersama pemerintah provinsi. Koordinasi yang dilakukan tersebut tentu memakan waktu dalam prosesnya.

“Seharusnya memang mereka tetap membayar. Tapi ini juga memakan waktu dalam prosesnya. Mudah-mudahan bulan Juli atau paling lambat pertengahan Agustus bisa di-clear-kan. Kami akan segera selesaikan sehingga tidak semakin menambah beban para pedagang pasar. Apapun hasilnya, nanti akan kita sampaikan,” demikian tandasnya. (fit/cen)