Razia Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Jasa Raharja Cabang Kalteng bersama Ditlantas Polda Kalteng dan UPTPPD Samsat Palangka Raya Gelar Operasi Gabungan

kendaraan bermotor
Tim Pembina Samsat mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kalteng, Senin (8/7/2024). Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK terus ditingkatkan.

Olehnya, Jasa Raharja Cabang Kalteng bersama Ditlantas Polda Kalteng dan UPTPPD Samsat Palangka Raya melaksanakan Operasi Gabungan Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kalteng, Senin (8/7/2024).

Operasi gabungan ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Guna meminimalisasi potensi kecelakaan di jalan raya, serta meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kontribusi dalam membayar pajak kendaraan yang berimplikasi langsung pada pembangunan dan keselamatan bersama.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kalteng, Alfin Syahrin, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan operasi razia gabungan kendaraan bermotor. Dimana fokus utama razia mengecek tunggakan pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan kendaraan bermotor serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar tunggakan di lokasi razia.

BACA JUGA :  Nekat Mencuri, Empat Remaja Ditangkap Warga

“Agenda razia gabungan akan terus dilakukan secara berkala dengan tujuan pengingat bagi seluruh masyarakat akan pentingnya taat dalam registrasi kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan dalam membayarkan pajak dan SWDKLLJ,” katanya.

Ia menambahkan, dengan memanfaatkan program Pembebasan Denda Administrasi yang sedang berlangsung mulai dari 11 Mei sampai dengan 31 Agustus 2024.

“Kami pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung program operasi gabungan ini dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tutup Alfin. (*/cen)