KASONGAN – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Cafe OAK, Jalan Tjilik Riwut Kasongan, Kamis (04/07/2024) malam.
Hadir dalam rakor tersebut antara lain dari perwakilan dari Polres Katingan, Kodim 1019/Katingan, perwakilan Kejaksaan Negeri Katingan, perwakilan Lapas Khusus Narkotika Kasongan, Kepala Badan Kesbangpol Katingan, Kepala Disnakertrans, perwakilan sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten katingan serta Pengurus dan Anggota PWI Kabupaten Katingan.
Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Katingan, H. Hariawan menuturkan kegiatan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan jumlah orang-orang yang akan memilih di lokasi-lokasi khusus atau mungkin terpencil dan lain sebagainya. Menurut dia, ini juga berkaitan dengan keamanan orang itu sendiri.
“Pemerintah ingin memberikan kenyamanan dan keamanan bagi kita semua. Sehingga kita semua bisa menjadi pemilih yang memang benar-benar terjamin keamanannya. Kita tidak ingin ada Pilkada yang amburadul, rusak dan lain sebagainya. Ayo sama-sama kita hari ini berkumpul, untuk membuat bagaimana agar Pilkada berjalan dengan damai, aman dan nyaman. Hingga akhirnya nanti, akan terpilih dua orang Bupati dan Wakil Bupati yang akan melanjutkan pembangunan di Kabupaten Katingan,” imbuhnya.
Sementara Plh. Ketua KPU Kabupaten Katingan, Ovi Monita dalam sambutannya sekaligus membuka Rakor menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Katingan karena sudah mendukung penuh pihaknya untuk mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Termasuk pula anggaran yang sudah diberikan untuk KPU Kabupaten Katingan. Insya Allah akan kita gunakan dengan sebaik-baiknya dan tepat sasaran,” katanya.
Dia menjelaskan, kegiatan ini untuk memfasilitasi warga yang berada di Kabupaten Katingan yang tidak bisa memilih di tempat asalnya.
“Untuk itu, kita mengadakan rapat ini untuk menentukan dimana titik-titik lokasi khusus yang nanti akan digunakan sebagai TPS. Kalau pada Pemilu kemarin ada tiga lokasi khusus, yakni di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan Tengah dan Sanaman Mantikei,” bebernya.
Ovi menyebut, jika saat ini sudah masuk dalam tahap pemutakhiran data pemilih. Saat ini, ada 469 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang diturunkan di Kabupaten Katingan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
“Coklit sudah dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Alhamdulillah sampai minggu kedua ini, kita sudah mencoklit sekitar 70 persen. Insya Allah minggu ketiga sebelum 24 Juli nanti, bisa sudah mencapai 100 persen,” ujarnya.
Sementara Komisioner KPU Katingan, Habibi Mubarak menjelaskan output dari rakor ini ketika ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), sudah ada TPS yang nantinya ditempatkan di lokasi khusus berdasarkan syarat dan ketentuan. Selanjutnya nanti ada DPS Hasil Perbaikan dan kemudian, akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jika tidak terdaftar dalam DPT atau sudah terdaftar, karena kondisi maupun keadaan tertentu maka bisa mengajukan pindah memilih,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, mungkin nanti ada yang tidak terdaftar dalam DPT. Menurut dia, itu bisa jadi karena baru pindah dari Pulau Jawa ke Kabupaten Katingan dengan KTP baru dan lain sebagainya.
“Bagi mereka ada kesempatan untuk memilih nantinya, dengan membawa KTP,” ujarnya.
Habibi mengatakan, bahwa Daftar Pemilih di Lokasi Khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dengan kondisi tertentu.
“Mereka akan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu.” Terangnya.
Adapun kriteria lokasi khusus tersebut meliputi Rumah Tahanan atau Lembaga pemasyarakatan, relokasi bencana dan daerah konflik. Kemudian, lokasi lain dengan kriteria terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai domisili di KTP-el.
“Pendataan pemilih dilakukan dengan prinsip de jure berdasarkan KTP-el. Jika pemilik telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun syarat WNI sebagai pemilih, sudah berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin dan dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal pemilih tak punya KTP-el, dapat menggunakan KK atau biodata penduduk atau IKD. Terakhir, tidak sedang menjadi prajurit TNI atau Polri. (ndi)