KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), meminta Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di wilayah setempat untuk bisa memperhatikan tenaga kerja lokal (TKL). Hal itu diketahui pihak dewan ketika sebelumnya ada melakukan kunjungan ke perusahaan, namun masih dinilai minim karyawan lokal.
“Kami mengingatkan bahwa PBS melakukan investasi di Gumas tidak hanya satu atau dua. Yang kami kunjungi itu saja bisa mentaati dan ini semua berlaku kepada semua PBS, agar benar-benar memperhatikan itu. Karena di Gumas sudah ada Perda No.8 Tahun 2017 tentang tenaga kerja lokal,” ucap Anggota DPRD Gumas Carles Prenky, Kamis (4/7/2024).
Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tidak untuk main-main dalam mengeluarkan kebijakan dengan membuat keputusan, sehingga ada Perda. Maka sanksinya, ada berupa pidana maupun denda kepada perusahaan yang melangar ketentuan yang tertuang di dalam aturan tersebut.
“Kalau tidak mentaati aturan Perda itu, maka ada sanksi pidana. Juga ada sanksi denda dan harus dibayar oleh pihak perusahaan yang melangar aturan tersebut. Pemerintah juga akan mengeluarkan surat teguran ke PBS yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Legislator dari dapil-III meliputi Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Tewah, Miri Manasa dan Kecamatan Damang Batu mengimbau, kepada dinas terkait, seperti Disnakertraskop-UKM untuk menyurati PBS yang ada di daerah setempat untuk mematuhi perda yang sudah dikeluarkan tersebut. Sehingga, kedepan bisa efektif dan berjalan.
“Kami imbau, juga bagi dinas yang bersangkutan dengan tenaga kerja, supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS. Sehingga perusahaan bisa taat akan perda yang sah tersebut. Kemudian perusahaan harus konsekuen,” pungkasnya. (nya/abe)