KUALA KURUN – Sosialisasi empat pilar MPR RI menurut Anggota MPR/DPR RI Willy Midel Yoseph (WMY), dinilai ampuh dalam mencegah maraknya perjudian online (Judol). Ini juga menjadi salah satu cara mensosialisasikan anti perjudian online bagi masyarakat.
“Menurut saya sosialisasi ini ampuh untuk mencegah judi online. Karena melalui empat pilar ini kita sebagai warga negara dapat berpedoman pada Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, Undang-Undang NKRI tahun 1995 sebagai konstitusi, ketetapan NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara,” Kata Willy M Yoseph, GPU Damang Batu, Kabupaten Gumas, Kamis (27/06/2024).
Pria yang kini menjadi Anggota Komisi VII DPR RI ini menuturkan pemerintah melarangan perjudian dalam bentuk apapun. Pada era digitalisasi saat ini, perjudian merambah kehidupan masyarakat melalui sistem online.
“Maraknya perjudian online atau daring saat ini dampaknya cukup luar biasa bagi masyarakat di tanah air. Presiden baru-baru ini telah mengutus Menkopolhukam untuk menyelesaikan permasalahan judi online agar diberantas,” ujarnya.
Menurutnya, judi online berdampak sangat besar bagi masyarakat kita. Bahkan, menurut data yang dirilis, perputaran uang yang terkuras pada aktivitas melanggar hukum ini mencapai ratusan triliun rupiah.
“Judi online ini tentunya menghantam dan merusak sendi dan tatanan berbangsa dan bernegara. Hampir seluruh kalangan terjerumus ke dalamnya,” ungkap Mantan Bupati Kabupaten Murung Raya ini.
Dirinya pun berharap pihak terkait seperti Kominfo dapat melacak dan memblokir situs judi yang dapat membawa dampak buruk bagi kita. Hukuman dan ancaman bagi pelaku judi online juga tak boleh dilupakan terutama bagi mereka yang mengambil keuntungan besar dibalik kesengsaraan rakyat dari judi online,” ujarnya.
Sementara itu, terkait isu pemberian Bansos untuk korban judi online. Willy beranggapan hal itu tak perlu dilakukan pemerintah dan kalau bisa wacana tersebut dicabut.
“Lebih baik diberikan ke orang yang lebih membutuhkan saja. Apabila memberi korban judol bantuan sosial ditakutkan malah disalahgunakan untuk mengulangi perbuatannya melalui judi tersebut dan tentunya kita ketahui bersama hal tersebut melanggar hukum,” pungkasnya. (rdo/cen)