KASONGAN – Tiga orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan diberhentikan. Alasan pemberhentian, lantaran mereka sudah berbulan-bulan lamanya meninggalkan tugasnya sebagai abdi negara.
Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si, mengatakan bahwa sebelumnya kepada tiga ASN tersebut sudah diberikan Surat Peringatan (SP) beberapa kali. Kemudian, dilakukan pembinaan.
“Setelah diberikan SP beberapa kali dan pembinaan, namun tetap saja melakukan pelanggaran,” ujarnya kepada sejumlah awak media, baru-baru ini.
Sehubungan dengan itu, lanjut Saaiful, sesuai aturan yang berlaku maka diputuskanlah tiga orang ASN tersebut diberhentikan sebagai ASN. Selain mereka, ada juga satu orang yang juga berstatus ASN mendapat sanksi penurunan pangkat dan di-non-jobkan.
“Yang diturunkan pangkatnya dan di-non-jobkan ini melakukan kesalahannya lebih ringan dari yang tiga orang tersebut,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa penyebab diberhentikannya tiga ASN tersebut karena melanggar aturan atau disiplin kerja. Mereka tidak turun ke kantor selama berbulan-bulan.
“Meskipun sudah diberikan teguran secara lisan dan SP, namun tetap tidak turun juga. Bahkan, sudah pula diberikan pembinaan. Sehingga, dengan terpaksa mereka diberhentikan dari ASN,” ucap Saiful.
Menurut Pj. Bupati, jika Pemkab Katingan tidak memberikan sanksi terhadap tiga ASN maka pimpinannya dianggap melakukan pembiaran.
“Artinya kita dianggap salah atau tidak melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.
Mengingat hal itu, dia meminta kepada seluruh ASN baik yang ditugaskan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun di kantor Pemerintah Kecamatan lingkup Pemkab Katingan agar bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya.
“Jangan sampai melakukan pelanggaran dan selalu disiplin mentaati aturan yang berlaku,” tegasnya. (ndi/cen)