SAMPIT – Dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) yaitu Ketua KONI berinisial AU dan Bendahara berinisial BP akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat menyerahkan diri, dua tersangka tersebut langsung menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dikenakan borgol lalu mengenakan rompi tahanan dan digiring ke mobil tahanan Kejati Kalteng, pada Kamis (20/6/2024) malam.
Saat AU dan BP akan dipindahkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, tiba-tiba AU berteriak mengatakan bahwa kegiatan Porprov Kalteng 2023 harus diperiksa dan menyebutkan nama bupati.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kotim, H Halikinnor, mengatakan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, karena hukum tidak akan bisa berandai-andai.
“Kita hormati dan ikuti saja proses hukumnya. Dan saya secara pribadi sangat prihatin, apalagi yang bersangkutan juga merupakan kader kita di partai dan juga menjadi terpilih anggota DPRD, namun itu kenyataannya harus dihadapi dan harus menghormati proses hukum,” kata Halikinnor, Jumat (21/6/2024).
Sebelumnya, pada Jumat (31/5) lalu, Kejati Kalteng menetapkan AU dan BP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023.
Ketua KONI dan bendaharanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, mengatakan penahanan kedua tersangka selama 20 hari sejak 20 Juni sampai 9 Juli 2024.
“Alasan penahanan ditakutkan keduanya melakukan diri serta bisa menghilangkan barang bukti, sebab mereka sudah dipanggil tiga kali untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng tidak pernah hadir,” kata Douglas.
Ia menuturkan, secara objektif dalam aturan penahanan tersebut juga sudah memenuhi syarat dilakukan penahanan selama 20 hari. Para tersangka tersebut juga selama 20 hari penahanan dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Selanjutnya, setelah lakukan penahanan dua tersangka tersebut penyidik Kejati Kalteng akan melakukan pemeriksaan lainnya seperti para saksi. Pemeriksaan tersebut tidak menutup kemungkinan, untuk mengetahui siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara dana hibah KONI Kotim tersebut.
“Dalam perkara ini tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami selama ini melakukan pemeriksaan selalu transparan serta selalu mengikuti materi penanganan sehingga sesuai aturan yang berlaku, terutama transparansi kepada awak media dalam perkara ini,” bebernya.
Terkait adanya teriakan tersangka AU kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng tahun anggaran 2023 harus dilakukan pemeriksaan, Douglas menegaskan bahwa penyidik sedang fokus ke penggunaan dana KONI Kotim yang dihibahkan oleh instansi di Pemkab Kotim.
“Hanya saja selama ini diduga kuat dana hibah tersebut tidak digunakan dengan baik atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan instansi pemerintah boleh memberikan dana hibah yang nantinya digunakan untuk kepentingan organisasi baik itu Pramuka, KONI dan lain sebagainya,” kata dia.
Sebelum mengakhiri perbincangannya,Douglas mengungkapkan, saat hendak dipasangkan rompi tahanan salah satu dari tersangka da yang melakukan perlawanan salah satunya tidak mau menggunakan rompi tersebut.
Alhasil setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan ari sore hari hingga keluar pada pukul 23.30 WIB, akhirnya yang bersangkutan dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk dititipkan sementara.
“Ya saat memasang rompi tahanan tersebut salah satu dari tersangka melakukan perlawanan. Karena tersangka tersebut kemungkinan besar syok saat menggunakan rompi tahanan itu,” demikian Douglas Pamino Nainggolan. (pri/ant/cen)