Kakek Bejat Cabuli Bocah 5 Tahun

kakek
Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Seorang kakek berinisial YN (60) harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi. Lantaran perilaku bejatnya diduga mencabuli balita yang masih berusia lima tahun.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (19/6/2024).

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terkait dugaan pidana cabul tersebut.

“Untuk terduga pelaku sudah kita amankan kemarin. Pelaku adalah pria berinisial YN umur 60 tahun,” ucapnya, Kamis (20/6/2024) dilansir dari kalteng.co.

Terpisah, Ketua LSR LPMT Kalteng, Agatisansyah, menuturkan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan YN terungkap setelah orang tua korban meminta saran dan pendapat kepada pihaknya beberapa hari lalu.

Dimana saat itu, korban mengaku sakit di area kemaluan kepada orang tuanya. Orang tua lalu mempertanyakan perihal tersebut dan korban menjawab telah dicabuli YN.

“Jadi orang tua korban meminta anaknya menunjukkan pelaku. Orang tua datang ke kita untuk meminta saran dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangka Raya,” terangnya.

Ia mengungkapkan, laporan polisi segera dilakukan karena orang tua korban khawatir pelaku melarikan diri atau kembali melakukan perbuatannya.

“Kita sangat berterima kasih atau gerak cepat kepolisian dengan mengamankan pelaku,” pungkasnya. (oiq/kpg/cen)