KUALA KURUN – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan, pemerintah daerah (Pemda) dalam pembentukan kepariwisataan kabupaten harus berpedoman pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPKN).
“Pedomannya ada pada Pasal 4 ayat (4) PP No 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas, Sahriah, Rabu (19/6/2024).
Menurut dia, terhadap pembangunan kepariwisataan nasional maupun regional, meliputi beberapa point penting, seperti destinasi pariwisata yang akan dibangun harus lah objek wisata yang berpotensial dan tepat sasaran. Kemudian tatakelola, pemasaran dan tujuannya perlu secara intensif dilaksanakan.
Belum lagi, Pemda perlu adanya melakukan sosialisai kepada seluruh masyarakat terhadap Perlindungan dan mengenai masyarakat hukum adat (MHA) di ruang lingkup, peran dan fungsi,dan serta wilayah, lembaga hukum adat itu sendiri.
“Misalnya lembaga adat yang mempunyai SDM berkualitas dan profesional, sehingga mengerti hukum adat serta fungsinya,” tegasnya.
Selain itu, sambung dia, harus adanya pihak Eksternal sebagai pengawas unruk monitoring berkaitan dengan para pejabat atau perangkat Hukum Adat yang bekerja di lembaga adat kedamangan. Lalu, tetang perkawinan adat, banyak sekali dijumpai di masyarakat adanya pernikahan dini atau usia yang masih muda dan belum dewasa.
“Hal ini masih menjadi tantangan besar di masyarakat. Agar kedepannya bisa diberikan perhatian khusus bagi anak-anak yang masih belum dewasa, guna mencegah perkawinan usia anak,” pungkasnya. (nya/abe)