Perusahaan Tambang tanpa Izin Denda Rp 100 Miliar

Kadis ESDM Sebut Terdapat 110 Perusahaan Pasir Silika di Kalteng

perusahaan
Kepala ESDM Kalteng, Vent Christway.FOTO: MMCKalteng

PALANGKA RAYA – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terdapat 110 perusahaan pasir silika yang tersebar di beberapa wilayah Kalteng. Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway.

“Perusahaan tambang pasir silika se-Kalteng diantaranya di Kabupaten Barito Selatan ada empat, Barito Timur ada 15, Barito Utara satu, Kabupaten Kapuas sebanyak 23, Kotawaringin Barat ada 27, Kotawaringin Timur delapan, Pulang Pisau tiga, Seruyan 12, Sukamara 14 dan Kotawaringin Timur tiga dan Seruyan tiga,” ujarnya, Senin (10/6/24).

Ia menjelaskan, hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

“Tugas kita berbagi, ada tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kami dan juga yang dilaksanakan oleh Inspektur Tambang Kalteng,” ucapnya.

Sementara untuk kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya, ia mengaku selalu melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan perusahaan pertambangan khususnya pasir silika.

“Bukan hanya mendatangi ke lapangan, kita juga melalui surat yang kita edarkan, itu merupakan salah satu mekanisme kita untuk melakukan pembinaan dan pengawasan termasuk juga kegiatan pengangkutan dan penjualan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan silika,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, jika didapati perusahaan tambang yang belum berizin, pihaknya mengimbau agar kegiatan usaha pertambangan memiliki izin sesuai dengan ketentuan aturan.

“Perusahaan pertambangan tanpa izin diberikan tidak pidana dan denda Rp 100 miliar,” pungkasnya. (ifa/cen)