KUALA KURUN – Wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang sudah masuk dan ditangani pihak penegak hukum terkait penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Hal itu, perlu peran aktif masyarakat sangat diperlukan, sehingga tidak terjadi penyimpangan anggaran yang diberikan tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, Pebrianto meminta, kepada masyarakat desa agar berperan aktif dalam mengawasi penggunaan ADD dan DD yang diberikan ke pemerintahan desa untuk pembangunan disetiap pelosok desa.
“Masyarakat desa ini sebenarnya semua berhak mengawasi setiap penggunaan ADD dan DD. Jangan hanya diam, tapi juga harus melakukan pengawasan dalam setiap pembangunan yang dilakukan di desa agar pembangunan bisa terarah,” ucap Pebrianto, belum lama ini.
Katanya, akhir ini didalam penggunaan ADD dan DD sifatnya untuk pembangunan di desa, agar dapat maju, sejahtera dan mandiri. Karena itu lah, peran masyarakat desa harus terlibat langsung dalam setiap pembangunan yang dilakukan yang menggunakan dana desa tersebut.
“Harus dipantau setiap kegiatan yang bersumber dari ADD dan DD agar pelaksanaan pembangunan bisa tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran dan hasilnya pun dapat dirasakan,” terang dia.
Terpisah, Anggota DPRD Gumas, Carles juga menerangkan, pemerintah desa juga harus mampu memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal, dalam setiap pembangunan di desa. Sehingga, uang yang bersumber dari ADD dan DD tersebut terus berputar di desa.
“Dana desa yang dikelola cukup besar, dimana rata-rata mendapatkan dana Rp1 miliar lebih. Supaya penggunaannya efektif akan lebih baik yang mengelola anggaran itu adalah SDM lokal saja,” pungkasnya. (nya/abe)