Pemkab Sosialisasi Perda Pajak 

HADIR : Pj Bupati Mura Dr. Hermon saat menghadiri sosialisasi Perda Pajak, kemarin. FOTO : IST
PURUK CAHU – Semenjak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diundangkan.
Sebelum digunakan sebagai aturan dasar dalam perpajakan di Kabupaten Murung Raya (Mura), terlebih dahulu disosialisasikan sebagai permulaan awal sebelum dilakukan pelaksanaan atau penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru saja ditetapkan.
Dengan mengambil tempat di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang (TTB) Kompleks Perkantoran Pemda Kab. Mura Kota Puruk Cahu, Selasa (7/5/2024).
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang dibuka secara resmi oleh Pejabat (Pj) Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura), Dr. Drs. Hermon, M.Si melakukan sosialisasi, dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai pemungutan pajak dan
retribusi daerah berdasarkan ketentuan yang baru, yang selanjutnya diteruskan untuk disampaikan kepada khalayak luas.
Turut hadir langsung di dalam acara sosialisasi Perda yang mengambil tema “Pajak Kita Untuk Kita” dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Dinas (Kadis), Badan, Staf Ahli Bupati, Camat, Lurah, Kades, Perbankan, para pelaku usaha, tokoh adat, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya, Ernawati, S.Kom., M.Si menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi adalah untuk menyatukan pemahaman dalam rangka upaya meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Murung Raya (Mura) serta sebagai dasar hukum atau pedoman di dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini ialah untuk menyampaikan Perda yang menjadi dasar dari pemungutan pajak dan retribusi daerah, demi mengoptimalkan PAD yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan mewujudkan keseimbangan antara obyek pajak dan tarif retribusi dengan pelayanan yang diberikan kepada orang pribadi dan badan,” tutur Erna.
Pejabat (Pj) Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura), Dr. Drs. Hermon, M.Si mengatakan di dalam sambutannya, Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) ditetapkan menjadi dasar aturan penarikan pajak dan retribusi daerah menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD disahkan pada tanggal 5 Januari 2022 dan mengamanatkan untuk dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak UU HKPD ditetapkan,” katanya.
Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemda diberikan waktu paling lama tanggal 5 Januari 2024 dalam proses penetapan dan pelaksanaan peraturan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD.
Untuk narasumber dalam kegiatan sosialisasi Perda No 2 Tahun 2024, Pemda Kab. Mura melalui Bapenda mengundang sebanyak 2 (dua) orang narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) atas nama Dr. Rorry Pramudya, SH., MH dan Doddy Wijayanto, SH.
Selain itu, pada saat sosialisasi juga dilakukan pengundian hadiah dari PBB-P2 yang diundi secara terbuka dengan disaksikan oleh undangan yang hadir, hadiah utamanya sebanyak 3 (tiga) unit sepeda motor dan hadiah menarik lainnya. (udi)