fbpx

Kades Gunakan Dana Desa Harus Sesuai Peruntukan

Kades Gunakan
Anggota DPRD Gunung Mas, Nomi Aprilia. Foto: IST

KUALA KURUN – Tidak sedikit kepala desa (Kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Pasalnya itu, dikarenakan kurang dari tertibnya administasi. Menyikapi hal itu, Pihak DPRD Kabupaten Gumas mengimbau, para kades agar menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau semua Kades yang ada di tempat kita ini, agar menggunakan dana dari DD maupu ADD. Harus sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas Nomi Aprilia.

Menurut dia, rata-rata dari Kades tersebut banyak yang tidak mengetahui tata cara pemanfaatan dari dana desa yang dikucurkan tersebut. Maka, kata dirinya, mengingatkan para kades agar selalu tetib dalam mengatur APBdes mereka.

Lalu, jelasnya, bagi para kades baik yang baru ataupun yang sudah lama menjadi kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.

“Didalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa. Itu harus sesuai dengan juknis dan peruntukannya,” ujarnya.

Selanjutnya, jelas Nomi, dalam membuat surat pertanggungjawaban harus sesuai dan tidak boleh asal-asalan.

“Maka harus diperhatikan betul diawal tahun untuk perencanaannya. Sehingga, kedepan harus sesuai dengan proposal pengajuan dan petunjuk teknisnya,” pungkasnya. (nya/abe)