KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengapresiasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah mengeksekusi uang kerugian negara perkara tindak pidana korupsi dari pejabat Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan olahraga (Disdikpora) Gumas Tahun 2020.
Langkah tegas tersebut mendapat dukungan dan diapresiasi oleh Anggota DPRD Gumas, Untung Jaya Bangas, Kamis (2/5/2024).
“Saya apresiasi Kejari Gumas telah mengeksekusi uang kerugian negara sebesar Rp. 1,5 Miliar dari kasus korupsi yang dilakukan oleh 3 pejabat Disdikpora Gumas pada Tahun Anggaran 2020,” tambah politisi dari partai Demokrat ini.
Anggota Komisi II DPRD Gumas menambahkan, ketegasan ini patut didukung setelah Kejari setempat mengajukan, kasasi kepada MA atas putusan vonis bebas kepada mantan Kadisdikpora Es beserta 2 orang pegawai Disdikpora Gumas Wa dan In.
“Saya berpesan, kepada pejabat lain yang berada di jajaran Pemkab Gumas, harus berhati-hati dalam penggunaan uang negara. Gunakan anggaran negara itu sesuai prosedur, aturan dan dengan sebenarnya,” ungkap Untung.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gumas, Sahroni mengungkapkan, pihaknya telah mengeksekusi uang kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dari perkara Tipidkor Disdikpora Gumas Tahun Anggaran 2020 lalu.
Awalnya proses sidang vonis putusan perkara ini sempat dinyatakan bebas. Lalu Kejari Gumas kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Dan telah disetujui dan tiga terdakwa kembali dijatuhi hukuman. Ketiganya dijatuhi hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan hingga membayar uang pengganti kerugian negara sesuai UU berlaku. (rdo/abe)