Launching GSRA Nasional Wujudkan Cita-cita Reforma Agraria

Launching GSRA
Sekda Katingan Pransang, S.Sos usai mengikuti Launching Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Indonesia secara terpusat melalui zoom meeting, baru-baru ini. Foto: IST

KASONGAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang, S.Sos mengikuti Launching Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) Nasional di seluruh Indonesia secara terpusat melalui zoom meeting, dari Aula Lantai II Kantor Bapedalitbang Kabupaten Katingan, baru-baru ini.

Kegiatan ini ditandai dengan penggabungan puzzle sebagai simbol Sinergi dan Kolaborasi oleh Sekda Kabupaten Katingan bersama dengan unsur Forkopimda Kabupaten Katingan serta Kepala BPN Kabupaten Katingan.

Kemudian, dilanjutkan dengan kegiatan pemberdayaan sesuai dengan potensi masing-masing daerah.

Menurut Sekda, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mewujudkan cita-cita reforma agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan pemilik tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sinergi ini dilaksanakan, untuk menampilkan hasil kerja bersama penataan aset dan penataan akses di seluruh Indonesia.

“Selain itu, menarasikan Reforma Agraria secara utuh dan manfaat kegiatan ini untuk mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kemudian, mensinkronkan kegiatan terkait dengan penataan aset dan penataan akses serta peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat melalui fasilitasi pendampingan,” jelas Pransang, usai kegiatan.

Menurut Sekda, dari laporan dari Kepala HTR/BPN Kabupaten Katingan, lebih dari 31.000 sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan maupun masyarakat Katingan sudah ada sertifikatnya serta telah diserahkan ke masing-masing pemiliknya.

“Untuk itu, kami mengucapkan rasa syukur dengan Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria yang diterapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Bukan hanya di ibukota saja, tapi ditindaklanjuti sampai ke daerah termasuk pula di Kabupaten Katingan,” tutur Pransang.

Dengan sudah adanya legalitas tanah tersebut, maka ribuan masyarakat Katingan tentu saja dapat membangun usaha, meningkatkan atau memperluas usahanya menjadi lebih besar lagi, dengan cara mengajukan kredit kepada pihak Perbankan atau kepada pihak Bank. Maksudnya, dengan memiliki sertifikat yang berarti tanah yang dimiliki itu banyak manfaatnya.

“Salah satu manfaatnya, sertifikat dapat digunakan sebagai jaminan untuk pengajuan kredit untuk meningkatkan modal usaha kita. Sebab, kalau kita hanya mengagunkan surat pernyataan tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT), untuk memperoleh kredit maksimal hanya Rp 5 juta. Sedangkan bermodal sertifikat, bisa memperoleh pinjaman hingga ratusan juta rupiah,” ujar Sekda. (ndi)