Legislatif dan Eksekutif Katingan Sepakati 15 Usulan Raperda

Legislatif dan Eksekutif Katingan
Anggota DPRD Katingan Toni Yosepta selaku Juru Bicara Bapemperda menyampaikan, bahwa usulan terkait 15 Raperda sudah disepakati bersama dengan pihak pemerintah daerah. Foto: IST

KASONGAN – Pihak DPRD Kabupaten Katingan telah menyampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja (Raker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Pemerintah Daerah Katingan terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Laporan hasil raker tersebut, dibacakan Anggota DPRD Katingan Toni Yosepta selaku Juru Bicara (Jubir) Bapemperda, dalam rapat paripurna dewan, beberapa waktu lalu.

“Proses Pembentukan produk hukum daerah dan program pembentukan Perda memiliki kedudukan yang sangat penting, agar menjadi sah sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun 15 Raperda yang diusulkan tersebut adalah tentang kelembagaan adat, tentang pencabutan atas Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2024 tentang wajib belajar 12 tahun. Kemudian, Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban anggaran APBD Tahun 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya, Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng, Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang kawasan kumuh di Katingan, Raperda tentang registrasi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang Penetapan Rencana Jangka Panjang Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045, Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan, Raperda tentang Perlindungan Lahan pertanian pangan berkelanjutan dna terakhir Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Katingan.

Menurut Toni, khusus untuk raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu dilakukan pengkajian ulang. Untuk itu, pemerintah daerah diminta untuk melengkapi bahan-bahan dan data-data yang diperlukan terkait usulan Reperda itu.

“15 usulan Raperda sudah kita setujui bersama. Namun ada satu Raperda yang ditunda pengesahannya tahun ini, karena perlu adanya pengkajian ulang,” ujarnya.

Dia menuturkan, dengan adanya produk hukum dan Perda, maka nantinya terdapat acuan yang memuat skala prioritas.

“Kami meminta agar apa yang telah disepakati tersebut bisa menjadi komitmen bersama untuk membentuk dan menciptakan perda yang berkualitas,” tutur Politisi Partai Golkar ini. (ndi)