Pemprov Pastikan Tetap Bongkar Gedung Koni

Pemprov
WAWANCARA: Kadis PUPR Provinsi Kalteng, H. Shalahuddin, saat diwawancarai awak media, Rabu (27/3/2024). FOTO: IFA

PALANGKA RAYA-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah Kalteng, H. Shalahuddin, menegaskan bahwa Gedung Koni akan tetap dilakukan pembongkaran.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2021 tentang Standar Pembongkaran Bangunan Gedung.

Ia mengatakan, gedung Koni adalah gedung yang telah terintegrasi bersama Bundaran Besar (Bunbes) Palangka Raya, jadi untuk perencanaan dan desain sebetulnya telah dirancang dari enam tahun yang lalu. Dimana, telah di desain tempat parkir dan di atasnya adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Dari itu, gedung Koni adalah satu bangunan yang kita buat terowongan di bawahnya tembus ke bunbes. Saat ini bisa dilihat, kekurangan tempat lahannya adalah lapangan parkir,” ujarnya, Rabu (27/3/24).

Ia menjelaskan, jika dibilang saat ini muncul narasi dan pemberitaan terkait gedung Koni diduga akan menjadi cagar budaya, ia mengaku kaget dan merasa heran. Mengapa baru sekarang tidak dari enam tahun yang lalu, mengingat enam tahun yang lalu membuat bangunan terintegrasi dengan bangunan sekitarnya tersebut pihaknya mengaku telah mengundang semua tokoh masyarakat, termasuk sebagai ahli cagar budaya, arsitek, dan pembongkaran ini hanya progres lanjutan.

“Apakah itu diduga cagar budaya, menurut saya itu merupakan kewenangan yang memiliki aset, dan secara sah aset tersebut kepunyaan pemprov. Jadi sudah semestinya pihak pemprov yang lebih berhak menentukan, apakah gedung Koni tersebut dijadikan cagar budaya atau tidaknya,” ucapnya.

Ia membeberkan, atas perintah Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran untuk melakukan pembongkaran. Maka dijadwalkan dilakukan setelah lelang, yakni sebulan yang akan datang.

Ia menerangkan, alasan lain kenapa gedung Koni mesti dilakukan pembongkaran, karena gedung Koni telah berusia kurang lebih 40 tahun, dari aturan bangunan gedung sendiri usia bangunan gedung dengan K300, K125 dan K150 mendekati usia bangunan 50 tahun mesti dilakukan pembongkaran karena tidak menjamin keamanannya.

“Hal berbeda, jika bangunan tersebut dibuat oleh bangsa Belanda, kemudian dilakukan perawatan. Diketahui, kondisi sekarang gedung Koni tidak dilakukan perawatan dan berdiri kurang lebih sejak 1980,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak telah menyampaikan masukan agar Gedung Koni yang memiliki nilai sejarah tidak dilakukan pembongkaran. (ifa/cen)