PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Farid Wajdi melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Fritman Banlo, menyampaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
“Untuk penerimaan THR bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan,” ucapnya, saat diwawancara di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Selasa (26/3/2024).
Untuk pemberian THR kepada pekerja kurang dari satu tahun, itu ada hitungannya secara proporsional dengan menggunakan rumus. Sehingga pekerja tersebut, tidak akan full menerima THR tersebut karena masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Untuk rumus hitungan bagi pekerja kurang dari satu tahun, yaitu masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. Sementara untuk pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Ia juga menambahkan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ia juga mengimbau kepada perusahaan, agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
Karena pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya, dalam menyambut hari raya keagamaan.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, provinsi, kabupaten, dan kota, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024, yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go. id.
Ia juga menambahkan, untuk posko tersebut akan didirikan satu minggu sebelum dan sesudah lebaran. (rdi/cen)