Tiga PPPK di Murung Raya Mundur

Mundur
PPPK: Ratusan PPPK di Kabupaten Murung Raya menerima SK dan penempatan tugas. Foto: IST

PURUK CAHU-Ratusan PPPK formasi tahun 2023 menerima surat keputusan (SK) dan penempatan tugas. Namun dari 788 orang dilaporkan ada tiga diantaranya sebagai tenaga bidan dinyatakan mengundurkan diri.

Pengunduran diri tiga orang bidan desa tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Murung Raya (Mura), Lentine Miraya S Sos, Jumat (22/3/2024).

“Dari 335 formasi kesehatan ada tiga orang yang sebelum kegiatan ini kita laksanakan telah menyatakan mengundurkan diri untuk formasi bidan desa,” kata Lentine.

Dia kembali merincikan, bahwa tiga formasi bidan desa yang mengundurkan diri ini seyogyanya bertugas di Desa Muara Joloi sebanyak dua orang, satu orang lagi bertugas di Desa Tumbang Olong, Kecamatan Uut Murung.

“Selain dari formasi bidan desa ada satu formasi kesehatan yang masih menunggu hasil verifikasi dari pihak Kementerian Kesehatan untuk formasinya. Sehingga dari total 335 formasi kesehatan, yang menerima SK PPPK hari ini hanya 331 yang menerima SK,” terangnya lagi.

Untuk diketahui bersama dari total 788 formasi PPPK, Pemerintah Kabupaten Murung Raya membagi formasi tersebut untuk Bidang Kesehatan sebanyak 335, Teknis sebanyak 178, dan Formasi Guru sebanyak 278.

Sementara itu, Pj Bupati Murung Raya, Dr Drs Hermon Msi, menegaskan bakal menganggarkan tunjangan profesi dan kinerja bagi PPPK yang bersumber dari APBD Murung Raya.

Pemberian penghasilan tambahan ini belum diketahui persih nilainya, namun Hermon dalam sambutannya menyebut berkisar antara 80 persen.

“Indikatornya sesuai SK penempatan tugas, kisaran 80 persen. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk kinerja dari PPPK yang menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Hermon.

Berdasarkan perjanjian kerja dalam jabatan tertentu, yang bertugas melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu.

“Tunjangan tersebut biasanya diberikan sebagai insentif tambahan bagi PPPK sebagai pengakuan atas kinerja dan profesionalisme mereka dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,” ujarnya lagi.

Sementara Pj Sekretaris Daerah Mura, Rudie Roy, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, untuk besaran ataupun nilainya masih dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Masih menunggu proses evaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalteng, yang pasti PPPK dapat tunjangan,” jelas Pj Sekda sekaligus Inspektur Kabupaten Murung Raya ini.

Besar tunjangan tersebut dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah pusat atau daerah di mana PPPK tersebut bekerja. (udi/cen)