PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menerbitkan surat edaran yang ditujukkan kepada pemilik tempat usaha seperti kafe, restoran maupun rumah-rumah makan lainnya.
BACA JUGA:Â Heboh! Buaya Muncul di Wisata Pantai
Surat edaran itu berisi ketentuan selama bulan suci Ramadan. Salah satu menekankan untuk menjaga kondusifitas dan toleransi terhadap masyarakat atau umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Tempat-tempat hiburan seperti karaoke dan biliar ditetapkan untuk tutup pada hari pertama puasa dan tiga hari sebelum serta dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” kata Hera melalui surat edaran yang diterbitkan baru-baru ini.
Dalam surat edaran itu disebutkan pula tempat hiburan malam seperti diskotek atau penjual minuman beralkohol untuk menyesuaikan jam operasional selama bulan suci Ramadan. Hanya diperbolehkan buka dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Sementara untuk rumah makan, kafe dan sejenisnya diminta tidak membuka usaha secara terbuka alias tertutup.
“Memperjualbelikan atau memainkan semua jenis petasan yang memiliki daya ledak juga dilarang,” ujarnya.
Hera menegaskan, surat edaran tersebut bertujuan menjaga kerukunan dan meningkatkan toleransi antar sesama umat beragama. Selain itu mewujudkan ketenangan, ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Sehingga perlu disampaikan sejumlah hal yang diharapkan benar-benar dapat dipedomani oleh seluruh pelaku usaha maupun masyarakat.
“Kami harap surat edaran ini bisa diindahkan seluruh masyarakat. Mari kita hormati bulan suci Ramadan dengan menjaga kesuciannya,” tandas Hera. (ovi/cen)