fbpx

Oknum Pegawai Kelurahan Manuhing Diduga Langgar Netralitas

Oknum
WAWANCARA: Ketua Bawaslu Gunung Mas, Yepta H Jinal, ketika dikonfirmasi awak media saat rapat pleno di GPU Damang Batu, pada Rabu (28/2/2024). FOTO: SEPANYA

KUALA KURUN – Oknum ASN di Kelurahan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), diduga melanggar netralitas pada pemilu 2024. Dugaan pelanggaran tersebut tengah ditangani oleh Bawaslu Gumas.

BACA JUGA: Tabrak Pohon, Badan Sopir Pikap Terhimpit

Ketua Bawaslu Gumas, Yepta H Jinal, Rabu (28/2/2024), mengatakan, ASN yang diduga tidak netral tersebut merupakan oknum pegawai di Kelurahan Manuhing. Pihaknya, akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun pelapor.

“Oknum pegawai yang di kelurahan tersebut, berinisial GR yang merupakan PNS disana, maka hari ini kita sudah mulai klarifikasi si SD sebagai pelapor, dan terlapor besok akan kita lanjutkan untuk meminta klarifikasinya,” kata Yepta H Jinal.

Dari laporan yang diterima Bawaslu Gumas, GR diduga terlibat dengan mengajak orang lain untuk memilih salah satu calon peserta pemilu. Hal itu diketahui dalam grup WhatsApps.

“Untuk kejadianya diketahui oleh pelapor tanggal 14 Februari lalu, yang merupakan sekretaris PPS di Kelurahan Talaken,” ujarnya.

Mendengar dirinya dilaporkan,

Sementara itu, GR saat dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa dirinya siap menghadiri panggilan untuk memberikan klarifikasi kepada Bawaslu. Akan tetapi, ia pun tetap menepis rumor terhadap dirinya tidak netral.

“Saya selaku penyelenggara sebenarnya sudah netral, dan saya tidak tahu kalau soal mengajak untuk memilih salah satu calon di peserta pemilu, dan kalau saya dipanggil pun saya siap untuk mengklarifikasi,” tukas GR. (nya/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2