KASONGAN – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah, SP meminta, kepada masing-masing Organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan agar secepatnya mengajukan lelang pekerjaan untuk APBD Tahun Anggaran 2024 ini.
“Hal ini sehubungan dengan upaya percepatan realisasi APBD tahun anggaran 2024 di Pemerintah Kabupaten Katingan, terutama dalam pelaksanaan proyek fisik. Dengan langkah-langkah yang cepat, diharapkan realisasi APBD tahun Anggaran 2024 Kabupaten Katingan ini dapat berjalan lancar, sesuai target yang telah ditetapkan,” kata Nanang kepada sejumlah awak media, baru-baru ini.
Dengan adanya upaya percepatan, diharapkan di triwulan pertama capaian realisasi antara 25 hingga 30 persen. Kemudian di triwulan kedua dengan capaian sekitar 50 persen, triwulan ketiga dengan capaian sekitar 85 persen dan di triwulan keempat bisa 100 persen.
Untuk mencapai target-target pekerjaan dimaksud, Nanang mengingatkan kepada masing-masing OPD lingkup Pemkab setempat agar mendesak pengawas internal dan pengawas eksternal dapat seefektif mungkin untuk melakukan pengawasan di lapangan.
“Karena, keberadaan pengawas internal dan pengawas eksternal ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam mempercepat pekerjaan,” tuturnya.
Selanjutnya, kepada pemenang tender dalam melakukan pekerjaan, yang harus diperhatikan selain kecepatan dalam melaksanakan pekerjaan, juga menjaga kualitasnya.
“Maksudnya, waktunya jangan sampai terlambat, minimal disesuaikan dengan dokumen Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang telah ditandatangani antara pemberi kerja (OPD) dengan penerima pekerjaan atau rekanan,” imbuhnya.
Dia menegaskan, agar kualitas pekerjaan harus benar-benar dijaga. Jangan sampai, cepat selesai, namun kualitasnya tidak sesuai SPK. Dalam mengerjakan proyek pembangunan pemerintah, Menurutnya harus menggunakan standar waktu dan kualitas.
“Jika waktu yang diberikan hanya enam bulan, maka harus dikerjakan dalam tempo itu. Jika dalam tempo enam bulan belum selesai, maka rekanan yang bersangkutan dikenakan sanksi,” tegas anggota dewan asal Daerah Pemilihan Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah Hingga Bukit Raya ini. (ndi)