PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) serentak pada Sabtu (24/2/2024) akhir pekan mendatang. PSU dilaksanakan serentak pada enam TPS yang ada di Kelurahan Palangka dan Kelurahan Menteng.
BACA JUGA:Â Beralibi Motor Pinjaman Hilang, Ternyata Digelapkan, Pemuda Ini Diringkus Polisi
“Enam TPS tersebut diantaranya TPS 81 dan TPS 82 di Kelurahan Palangka. Sedangkan Kelurahan Menteng di TPS 22, 26, 44 dan 52,” ungkap Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro, Selasa (20/02/2024).
Joko mengungkapkan, dilakukannya PSU lantaran ada pengguna hak pilih yang justru menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP luar Kalteng. Apalagi pengguna hak pilih tanpa mengajukan pindah domisili. Selain itu ada pengguna hak pilih menggunakan Form C pemberitahuan milik orang lain untuk memilih.
Joko menambahkan, pihaknya telah memastikan ketersediaan surat suara yang diperlukan saat PSU. Namun dia memastikan penyelenggaraan PSU tersebut dipastikan tidak mengganggu proses penetapan hasil pemilu dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.
“Logistik PSU telah ada di Sekretariat KPU. Jika ada kekurangan akan diajukan ke KPU RI,” jelasnya.
Selain Kota Palangka Raya, PSU juga akan dilaksanakan di kabupaten lain. Dimana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng merekomendasikan 14 TPS untuk melaksanakan PSU. Diantaranya satu TPS di Barito Selatan, 2 TPS di Lamandau, dua TPS di Sukamara, satu TPS di Barito Timur. Selain itu satu TPS di Kotawaringin Timur, satu TPS di Murung Raya, satu TPS di Pulang Pisau dan satu TPS di Kotawaringin Barat.
Berdasarkan aturan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas terbukti terdapat keadaan, pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan serta penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan. (ovi/cen)